Ponpes Al Khoziny Sidoarjo Ambruk

Peluang Tragedi Ponpes Al Khoziny Ambruk di Sidoarjo Bisa Diproses Hukum Jika Ada Pelanggaran

Ada peluang kejadian ambruknya Ponpes Al Khoziny bisa diproses hukum jika ada pelanggaran.

Penulis: Frida Anjani | Editor: Frida Anjani
SURYAMALANG.COM/M TAUFIK
ALAT BERAT - Alat berat mulai dikerahkan ke lokasi bangunan roboh di kompleks Pondok Pesantren Al Khoziny, Kamis (2/10/2025) siang.  

Alvin kemudian menyebutkan, opini valid dari penyebab ambruknya Ponpes Al Khoziny berasal dari Pakar Teknik Sipil Institut Teknlogi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya Muji Himawan. Muji menyebutkan, ini merupakan kegagalan struktur total akibat penambahan lantai yang tidak sesuai dengan kaidah teknis maupun administratif. 

Temuan Muji tersebut sejalan dengan laporan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) yang melihat bahwa pola keruntuhannya seperti pancake collapse. Ini dimana lantai-lantai jatuh bertumpuk karena kolom penyangga tak mampu lagi menahan beban.

"Dalam teknik sipil ini biasa disebut sebagai soft story. Jadi, lantainya bawahnya tuh lebih lemah dibandingkan lantai atasnya. Jadi, ketika ada beban cor-coran baru di atas tekanannya terpusat sampai ke bawah baru runtuh deh sampai beruntun," jelasnya lagi.

Kombinasi overloading (kelebihan beban) dan soft story inilah yang dinilai masuk akal.

"Saya kira pelajaran yang bisa kita ambil tuh cukup jelas yaitu patuhi regulasi teknis, baik itu SNI, Undang-undang Jasa Konstruksi maupun yang administratif seperti IMB. Karena, tanggung jawab pelaku konstrusi itu sangat besar, nyawa ribuan orang," tutup Alvin.

Struktur Tak Mampu Menahan Beban

Pendapat Alvin yang juga sekaligus mengutip pendapat Muji, dibenarkan Ketua Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Taufik Widjoyono kepada Kompas.com, Jumat (3/10/2025).

"Pendapat itu benar, pada dasarnya bangunan ambruk akibat struktur pendukung yang tidak mampu menahan beban," tegas dia.

Sebab, struktur pendukung terdiri dari balok dan kolom, serta hubungan antar-komponen. Namun demikian, untuk memastikan penyebab runtuhnya bangunan, maka harus diinvestigasi komponen konstruksi. 

"Investigasi diawali dengan memeriksa desain konstruksinya. Berikutnya, diperiksa proses, termasuk kompetensi kontraktor dan tenaga ahlinya," sambung Taufik.

Selain itu, perlu diperiksa kekuatan dan mutu bahan seperti beton. Kemudian, proses perizinan harus ditelusuri untuk mengetahui siapa yang memberikan izin pembangunan Ponpes Al Khoziny

Sementara itu, sistem pengawasan proses konstruksi, hubungan kerja dan tanggung jawab para pihak, baik pemilik, desainer, kontraktor, pengawas teknisnya. 

Kecelakaan Konstruksi, Bukan Gagal Bangunan

Sebagaimana tercantum dalam Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, istilah yang sesuai dalam kasus ini adalah kecelakaan konstruksi, bukan gagal bangunan.

"Dalam hal kecelakaan konstruksi (karena masih proses), LPJK tidak berwenang," ucap Taufik.

Sumber: Surya Malang
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved