Kabupaten Blitar
Rawan Kecelakaan, PT KAI Daop 7 Madiun Tutup Perlintasan Liar di Garum Kabupaten Blitar
PT KAI Daop 7 Madiun menutup perlintasan sebidang liar di Km 113+3/4 petak jalan antara Stasiun Talun–Garum, Kabupaten Blitar
Penulis: Samsul Hadi | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM, BLITAR - PT KAI Daop 7 Madiun menutup perlintasan sebidang liar di Km 113+3/4 petak jalan antara Stasiun Talun–Garum, Kabupaten Blitar.
Penutupan ini dilakukan untuk mengurangi potensi terjadinya kecelakaan yang melibatkan pengguna jalan dan kereta api di perlintasan sebidang.
Manajer Humas PT KAI Daop 7 Madiun, Rokhmad Makin Zainul mengatakan, penutupan perlintasan sebidang liar di wilayah Garum, Kabupaten Blitar, dilakukan, Selasa (7/10/2025).
Petugas menutup perlintasan sebidang dengan cara memasang besi yang dipalang di lokasi.
Menurut Zainul, kondisi perlintasan sebidang liar sangat berbahaya.
Perlintas sebidang liar tidak memiliki sistem pengamanan sesuai standar.
Baca juga: PT KAI Daop 7 Madiun Bakal Renovasi Stasiun Garum Kabupaten Blitar, Ruang Tunggu Penumpang Diperluas
"Penutupan perlintasan sebidang liar ini merupakan upaya kami mengurangi potensi terjadinya kecelakaan, baik yang melibatkan perjalanan kereta api maupun masyarakat pengguna jalan," kata Zainul kepada SURYAMALANG.COM.
Dikatakannya, sepanjang Januari-Oktober 2025, PT KAI Daop 7 Madiun telah menutup 10 titik perlintasan sebidang liar di wilayahnya.
Targetnya, pada 2025 ini, PT KAI Daop 7 Madiun menutup 15 titik perlintasan sebidang liar.
"Kami melakukan normalisasi jalur dengan menutup perlintasan sebidang liar."
"Januari-Oktober 2025 ini sudah ada 10 titik perlintasan liar yang ditutup. Targetnya, tahun ini, ada 15 titik perlintasan liar ditutup," ujarnya.
Zainul menjelaskan, PT KAI Daop 7 Madiun juga melarang pembangunan gedung, tembok, pagar, tanggul, maupun bangunan lainnya, serta penanaman pohon tinggi atau penempatan barang di jalur kereta api.
Pembangunan gedung dan penanaman pohon di jalur kereta api dapat mengganggu pandangan bebas dan membahayakan keselamatan perjalanan kereta api.
Larangan tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
"Kami berharap dukungan masyarakat untuk tidak membuka atau melintas di jalur yang sudah ditutup demi keselamatan bersama," katanya.
PT KAI Daop 7 Madiun Bakal Renovasi Stasiun Garum Kabupaten Blitar, Ruang Tunggu Penumpang Diperluas |
![]() |
---|
Wanita Asal Singosari Malang Tewas Tertabrak Kereta Api di Kesamben Blitar |
![]() |
---|
Driver Ojol Babak Belur Dihajar Tukang Ojek Konvensional di Terminal Blitar, Dipicu Salah Paham |
![]() |
---|
Pura-pura Jadi Korban Begal Agar Tidak Ditagih Utang, Pria di Blitar Dikenai Wajib Lapor |
![]() |
---|
Demi Lolos dari Tagihan Utang, Pria di Kesamben Blitar Nekat Merekayasa Dirinya sebagai Korban Begal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.