Jombang

Residivis Pembobol Toko di Jombang Pulang dan Menyerahkan Diri ke Polisi, Tak Tenang Kabur ke Bali

Sempat berusaha kabur ke Bali, DTC akhirnya memilih pulang ke Jombang dan menyerahkan diri ke polisi karena merasa tak tenang selama pelarian.

Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/Anggit Pujie Widodo
BUKTI PENCURIAN - Konferensi Pers kasus pembobolan toko di Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang, Jawa Timur di lobi kantor Satreskrim Polres Jombang, Kabupaten Jombang, Jawa Timur pada Kamis (9/10/2025). Sempat kabut ke Bali usai mencuri hingga akhirnya pulang ke Jombang untuk menyerahkan diri.  

Laporan : Anggit Pujie Widodo. 

SURYAMALANG.COM, JOMBANG - DTC (37), warga Desa Sumobito, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang harus kembali menjalani proses hukum karena tindak kejahatannya.

DTC yang merupakan residivis yang pernah mendekam di penjara tahun 2011 itu akhirnya menyerah setelah kembali melakukan tindak pencurian dengan pemberatan.

Sempat berusaha kabur ke Bali, DTC akhirnya memilih pulang ke Jombang dan menyerahkan diri ke polisi karena merasa tak tenang selama pelarian.

Ia baru saja mencuri di sebuah toko di wilayah Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang pada Selasa (30/9/2025) sekitar pukul 07.00 WIB dan menyebabkan kerugian hampir Rp4 juta.

Setelah sempat kabur ke Bali, pria yang dikenal sebagai residivis kasus pencurian itu akhirnya menyerahkan diri ke Polres Jombang.

Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra, mengungkapkan bahwa DTC sempat melarikan diri sehari penuh usai aksinya membobol toko sembako di depan Pasar Sumobito, Kecamatan Sumobito, Jombang yang terekam kamera pengawas dan viral di media sosial.

“Begitu tahu rekaman CCTV-nya tersebar luas, pelaku ketakutan dan memilih pulang ke Jombang untuk menyerahkan diri. Ia mengaku tidak tenang selama pelarian,” ucap Margono saat konferensi pers di Halaman Kantor Satreskrim Mapolres Jombang pada Kamis (9/10/2025).

Dari hasil pemeriksaan, DTC diketahui beraksi pada Selasa (30/9/2025) dini hari di toko sembako milik Muhammad Fauzi Ridwan.

Sebelum mencuri, ia terlebih dahulu datang beberapa kali ke toko berpura-pura berbelanja untuk memantau situasi.

“Pelaku berpura-pura sebagai pembeli biasa. Ia membeli kebutuhan usaha seperti gula dan sirup, padahal sedang mengamati celah keamanan toko,” ujar Margono melanjutkan. 

Saat beraksi, DTC masuk lewat tembok belakang dengan mencongkel jendela menggunakan linggis.

Untuk mengelabui warga, ia mengenakan sebo dan mukena agar sulit dikenali.

Dari lokasi, pelaku menggondol 86 bungkus rokok berbagai merek dan uang tunai Rp400 ribu.

Barang curian itu kemudian dijual kepada pedagang lain seharga sekitar Rp1,5 juta.

Kepada polisi, DTC mengaku hasil penjualan digunakan untuk membayar utang, termasuk pinjaman daring.

“Motifnya murni ekonomi, karena terdesak kebutuhan dan banyak utang,” jelas Margono.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti satu set mukena hijau, linggis, span skrup, nota pembelian rokok, serta flashdisk berisi rekaman CCTV.

Puluhan bungkus rokok hasil curian juga berhasil dikembalikan kepada pemilik toko.

Kini DTC harus kembali berurusan dengan hukum.

Ia dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-5e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancamannya mencapai tujuh tahun penjara.

 

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved