Sumenep
Polres Sumenep Meringkus Dua Pengedar Sabu-sabu, Paket Narkoba Disimpan dalam Bungkus Rokok
Polres Sumenep Meringkus Dua Pengedar Sabu-sabu, Paket Narkoba Disimpan dalam Bungkus Rokok
Laporan Ali Hafidz Syahbana
SURYAMALANG.COM, SUMENEP - Dua pengedar sabu-sabu di Kabupaten Sumenep, Madura, ditangkap Satresnarkoba Polres Sumenep, Rabu (29/10/2025).
Operasi yang dipimpin langsung oleh anggota Satresnarkoba itu berlangsung di dua lokasi berbeda, yakni di Kecamatan Manding dan Kecamatan Rubaru.
Sekitar pukul 20.45 WIB, petugas mencurigai gerak-gerik seorang pria di pinggir Jalan Raya Rubaru Desa Gunung Kembar, Kecamatan Manding.
Saat digeledah, pria tersebut yang belakangan diketahui berinisial MS (41), kedapatan menyimpan satu poket sabu-sabu seberat 0,10 gram yang disembunyikan dalam bungkus rokok.
Kepada polisi, MS mengakui bahwa sabu tersebut baru saja dibelinya dari seseorang berinisial BN, warga Kecamatan Rubaru.
Baca juga: BREAKING NEWS Kecelakaan Maut di Jembatan Suramadu, Sopir dan Kernet Bus Damri Tewas
Berbekal pengakuan itu, anggota Satresnarkoba Polres Sumenep langsung melakukan pengembangan.
Tak lama kemudian, tim bergerak ke rumah BN di Kecamatan Rubaru.
Benar saja, saat tiba di lokasi, BN sedang berada di teras rumahnya.
Petugas pun langsung melakukan penggeledahan dan menemukan 33 poket sabu-sabu seberat total 4,93 gram yang siap edar.
Selain itu, polisi juga mengamankan satu timbangan elektrik, tiga pack plastik klip, dua unit handphone, serta uang tunai Rp 330 ribu yang diduga hasil transaksi narkoba.
Usai penangkapan, MS dan BN beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Sumenep untuk proses hukum lebih lanjut.
Plt Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti S mengatakan, penangkapan tersebut merupakan bukti keseriusan aparat dalam menindak tegas jaringan pengedar sabu hingga ke tingkat desa.
"Kedua tersangka kini mendekam di tahanan Polres Sumenep dan dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara," ungkap Akp Widiarti S kepada SURYAMALANG.COM, Kamis (30/10/2025).
| Puluhan Pelukis Ramaikan Festival Seni Lukis Madura 2025 di Sumenep, Karya Mereka Bakal Dilelang |
|
|---|
| Polisi Tangkap Petani, Polres Sumenep Ungkap Kasus Penyimpanan Bahan Peledak Ilegal |
|
|---|
| Polres Sumenep Tangkap 4 Pelaku dalam Kasus Praktik Ilegal Isi Ulang LPG Subsidi |
|
|---|
| Kebakaran Maut Kios Laundry di Pasar Jenggara Sumenep, Satu Karyawati Tewas Terjebak Api |
|
|---|
| Ingat OTT Oknum LSM dan Pejabat Inspektorat Sumenep ? Jaksa Sebut Berkas Belum Lengkap |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/Polres-Sumenep-mengamankan-dua-terduga-pengedar-sabu-sabu-dalam-operasi-pada-Rabu.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.