Sumenep

Polres Sumenep Meringkus Dua Pengedar Sabu-sabu, Paket Narkoba Disimpan dalam Bungkus Rokok

Polres Sumenep Meringkus Dua Pengedar Sabu-sabu, Paket Narkoba Disimpan dalam Bungkus Rokok

Editor: Eko Darmoko
Polres Sumenep
KASUS NARKOBA - Satresnarkoba Polres Sumenep mengamankan dua terduga pengedar sabu-sabu dalam operasi pada Rabu (29/10/2025) sekitar pukul 20.45 WIB. Dua tersangka yang diamankan berinisial MS (41), warga Desa Gunung Kembar, dan BN (41), warga Desa Tambaksari. 

Laporan Ali Hafidz Syahbana

SURYAMALANG.COM, SUMENEP - Dua pengedar sabu-sabu di Kabupaten Sumenep, Madura, ditangkap Satresnarkoba Polres Sumenep, Rabu (29/10/2025).

Operasi yang dipimpin langsung oleh anggota Satresnarkoba itu berlangsung di dua lokasi berbeda, yakni di Kecamatan Manding dan Kecamatan Rubaru.

Sekitar pukul 20.45 WIB, petugas mencurigai gerak-gerik seorang pria di pinggir Jalan Raya Rubaru Desa Gunung Kembar, Kecamatan Manding.

Saat digeledah, pria tersebut yang belakangan diketahui berinisial MS (41), kedapatan menyimpan satu poket sabu-sabu seberat 0,10 gram yang disembunyikan dalam bungkus rokok.

Kepada polisi, MS mengakui bahwa sabu tersebut baru saja dibelinya dari seseorang berinisial BN, warga Kecamatan Rubaru.

Baca juga: BREAKING NEWS Kecelakaan Maut di Jembatan Suramadu, Sopir dan Kernet Bus Damri Tewas

Berbekal pengakuan itu, anggota Satresnarkoba Polres Sumenep langsung melakukan pengembangan.

Tak lama kemudian, tim bergerak ke rumah BN di Kecamatan Rubaru.

Benar saja, saat tiba di lokasi, BN sedang berada di teras rumahnya.

Petugas pun langsung melakukan penggeledahan dan menemukan 33 poket sabu-sabu seberat total 4,93 gram yang siap edar.

Selain itu, polisi juga mengamankan satu timbangan elektrik, tiga pack plastik klip, dua unit handphone, serta uang tunai Rp 330 ribu yang diduga hasil transaksi narkoba.

Usai penangkapan, MS dan BN beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Sumenep untuk proses hukum lebih lanjut.

Plt Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti S mengatakan, penangkapan tersebut merupakan bukti keseriusan aparat dalam menindak tegas jaringan pengedar sabu hingga ke tingkat desa.

"Kedua tersangka kini mendekam di tahanan Polres Sumenep dan dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara," ungkap Akp Widiarti S kepada SURYAMALANG.COM, Kamis (30/10/2025).

 

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved