Kota Kediri
Pria Turki Dideportasi Imigrasi Kediri Karena Overstay, Sempat Menikahi Wanita Jombang
Warga Negara Asing (WNA) asal Turki berinisial BY resmi dikenai tindakan deportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri
Penulis: Luthfi Husnika | Editor: Eko Darmoko
Ringkasan Berita:
SURYAMALANG.COM, KEDIRI - Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Turki berinisial BY resmi dikenai tindakan deportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri.
Tindakan ini dilakukan lantaran BY terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian berupa overstay atau tinggal melebihi batas izin tinggal yang diberikan.
Kepala Kantor Imigrasi Kediri, Antonius Frizky Sanisacara Cahya Putra, menjelaskan bahwa BY melanggar Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang menyebutkan bahwa orang asing yang masih berada di wilayah Indonesia lebih dari 60 hari setelah izin tinggalnya habis akan dikenai tindakan administratif berupa deportasi dan penangkalan.
"BY telah melewati batas izin tinggal selama 61 hari."
"Sesuai dengan aturan, kami mengambil langkah tegas berupa deportasi dan penangkalan agar yang bersangkutan tidak dapat kembali ke Indonesia dalam waktu tertentu," kata Frizky kepada SURYAMALANG.COM, Minggu (2/11/2025).
Baca juga: Warga Kota Kediri Terima Beras dan Minyak Goreng dari Program Bantuan Pemkot dan Bulog
Diketahui, BY masuk ke Indonesia pada 19 Juni 2025 melalui Bandara Juanda, Surabaya, menggunakan Visa on Arrival (VoA).
Tujuannya datang ke Indonesia adalah untuk menikahi pacarnya, perempuan warga negara Indonesia berinisial NAF, yang dikenalnya melalui media sosial Instagram.
Setelah tiba, BY tinggal selama 15 hari di rumah saudara NAF di Kabupaten Jombang.
Hubungan keduanya kemudian berlanjut ke jenjang pernikahan.
Pada 4 Juli 2025, BY dan NAF resmi menikah di KUA wilayah Jombang.
Setelah menikah, BY menetap di Jombang bersama istrinya dan sempat memperpanjang izin tinggal selama 30 hari hingga 17 Agustus 2025.
Selama tinggal di Indonesia, BY tidak bekerja dan hanya mengandalkan kiriman uang dari keluarganya di Turki.
Namun, setelah masa izin tinggalnya habis, BY tidak segera meninggalkan Indonesia.
Ia sempat mendatangi Kantor Imigrasi Kediri untuk menanyakan konsekuensi dari masa tinggalnya yang telah melewati batas.
Petugas kemudian menjelaskan bahwa terdapat biaya beban overstay per hari dan batas maksimal 60 hari sebelum tindakan deportasi diberlakukan.
| Warga Kota Kediri Terima Beras dan Minyak Goreng dari Program Bantuan Pemkot dan Bulog |
|
|---|
| PT KAI Daop 7 Madiun Luncurkan Program Rail Tour Jawa Timur, Dorong Wisata Daerah Lewat Jalur Rel |
|
|---|
| Viral Bapak dan Anak Asal Iran Ketahuan Nyuri di Nganjuk, Kantor Imigrasi Kediri Lakukan Deportasi |
|
|---|
| Siapkan Warganya Hadapi Potensi Bencana, BPBD Kota Kediri Pasang 180 Rambu Jalur Evakuasi |
|
|---|
| Cegah Risiko Kebakaran, Pemkot Kediri Lakukan Sidak Hydrant di Sejumlah Titik Strategis Kota |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/Warga-Turki-deportasi-oleh-Kantor-Imigrasi-Kelas-II-Non-TPI-Kediri.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.