Tulungagung

Kecelakaan Maut Tewaskan 2 Orang di Tulungagung, Sopir Bus Harapan Jaya Jadi Tersangka dan Dipecat

Manajer Operasional PO Harapan Jaya, Iwan Sugiyono, mengatakan tidak ada masalah manajemen dalam kecelakaan ini

Penulis: David Yohanes | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM/David Yohanes
DITETAPKAN TERSANGKA - Rizky Angga Saputra (30) pengemudi Bus Harapan Jaya dihadirkan saat konferensi pers, usai ditetapkan sebagai tersangka kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan 2 orang meninggal dunia pada Sabtu (31/10/2025) lalu. Kecelakaan ini memicu kecaman meluas dari masyarakat pada perilaku sopir bus yang ugal-ugalan. 

Ringkasan Berita:
  • Rizky Angga Saputra, sopir Bus Harapan Jaya ditetapkan sebagai tersangka kecelakaan lalu lintas
  • Kecelakaan yang terjadi di Tulungagung ini menyebabkan dua orang meninggal dunia

SURYAMALANG.COM, TULUNGAGUNG - Perusahaan Otobus (PO) Harapan Jaya memecat sopir bus tersangka kecelakaan lalu lintas di depan SPBU Rejoagung Jalan Pahlawan Tulungagung.

PO Harapan Jaya juga akan memberikan santunan kepada para korban.

Manajer Operasional PO Harapan Jaya, Iwan Sugiyono, mengatakan tidak ada masalah manajemen dalam kecelakaan yang menewaskan 2 orang mahasiswi itu.

“Ini murni masalah pengemudi saja. Memang perlu ada pembinaan,” jelas Iwan, usai audiensi di DPRD Tulungagung kepada SURYAMALANG.COM, Selasa (11/11/2025).

Lanjut Iwan, tidak ada masalah rekrutmen sopir di internal PO Harapan Jaya.

Tersangka Rizky Angga Saputra (30) sebelumnya berprofesi sebagai sopir truk.

Yang bersangkutan langsung dipecat karena melanggar aturan perusahaan, dan menyebabkan kerugian besar.

Baca juga: 2 perempuan Tewas dalam Kecelakaan Maut di Tulungagung, Melibatkan Bus Harapan Jaya, Vario dan Supra

“Kerusakan pada bus, termasuk memberikan santunan kepada keluarga korban. Semua ditanggung perusahaan,” ungkapnya.

Sementara Kanit Penegakkan Hukum (Gakkum) Satlantas Polres Tulungagung, Ipda Gery Permana, mengatakan pihaknya sedang menuntaskan berkas perkara agar lekas bisa dilimpahkan ke Kejaksaan.

Sesuai keterangan saksi ahli, Bus Harapan Jaya yang dikemudikan tersangka masih layak jalan, uji KIR juga masih berlaku.

Kendaraan memang mati mesin sebelum terlibat kecelakaan karena berjalan ada gigi tinggi saat mengerem, bukan karena rusak.

“Saat masuk gigi tinggi tersangka hanya menginjak pedal rem tanpa menginjak kopling, sehingga mesinnya mati. Jadi bukan karena kerusakan mesin,” papar Gery.

Saat mesin mati, beban kendaraan ada di depan sehingga bagian belakang oleng.

Karena mobil melaju cepat, bus berputar dan berbalik arah hingga mengenai 2 sepeda motor.

Kecelakaan ini murni karena kelalaian pengemudi hingga menyebabkan 2 orang meninggal dunia dan 1 orang terluka.

Sumber: Surya Malang
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved