Gresik

Bobol Toko, 2 Pria Asal Bawean Gresik Diciduk Polisi, Hasil Curian untuk Biaya Ngopi dan Jalan-jalan

Bobol Toko, 2 Pria Asal Bawean Gresik Diciduk Polisi, Hasil Curian untuk Biaya Ngopi dan Jalan-jalan

Penulis: Willy Abraham | Editor: Eko Darmoko
Polsek Tambak
MALING TOKO - Polisi menangkap dua pelaku pembobolan toko di Dusun Sumberlanas, Desa Telukjati Dawang, Kecamatan Tambak, Pulau Bawean, Kabupaten Gresik. 

Ringkasan Berita:
  • Aksi pembobolan toko terjadi di Dusun Sumberlanas, Desa Telukjati Dawang, Kecamatan Tambak, Pulau Bawean, Kabupaten Gresik
  • Dua tersangka diamankan setelah petugas memperoleh rekaman CCTV dari lokasi kejadian dan melakukan pengembangan di lapangan

SURYAMALANG.COM, GRESIK - MR (22), warga Dusun Air Kuning, Desa Bulu Lanjang, Kecamatan Sangkapura, dan SB (27), warga Dusun Batu Lintang, Desa Telukjati Dawang, Kecamatan Tambak, Gresik, diringkus Polsek Tambak.

Keduanya nekat membobol toko dan menggasak rokok.

"Keduanya sudah kami amankan," ujar Kapolsek Tambak Iptu Mustofah, Rabu (12/11/2025).

Hasil pemeriksaan, tersangka MR mengaku menggunakan hasil curian untuk membeli handphone.

Kemudian tersangka SB untuk ngopi dan jalan-jalan.

Aksi pembobolan toko terjadi di Dusun Sumberlanas, Desa Telukjati Dawang, Kecamatan Tambak, Pulau Bawean, Kabupaten Gresik.

Keduanya diamankan setelah petugas memperoleh rekaman CCTV dari lokasi kejadian dan melakukan pengembangan di lapangan.

Baca juga: Kecelakaan Maut di Jalan Raya Duduksampeyan Gresik, Pengendara Honda Vario Tewas

Aksi pencurian tersebut terjadi pada Minggu (9/11/2025) sekitar pukul 02.00 WIB di dalam sebuah toko milik Fatmawatih (40), warga Dusun Sumberlanas, Desa Telukjati Dawang.

Saat korban membuka toko sekitar pukul 04.30 WIB, ia mendapati laci kasir sudah terbuka dan uang tunai Rp 1,5 juta raib.

Sejumlah slop dan bungkus rokok berbagai merek di etalase juga hilang.

Korban kemudian memeriksa rekaman CCTV, dan terlihat seorang pria mengenakan hoodie hitam bertuliskan “OFFLINE” sedang beraksi di dalam toko.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 3,5 juta, lalu melapor ke Polsek Tambak.

Setelah menerima laporan, tim penyidik Polsek Tambak langsung melakukan penyelidikan dan mengidentifikasi pelaku berdasarkan rekaman CCTV.

Dari hasil pengembangan, petugas berhasil mengamankan SB alias H di sekitar Polsek Sangkapura, kemudian menangkap MR di Desa Teluk Dalam, Kecamatan Sangkapura.

Dari tangan para pelaku, pihaknya mengmankan sejumlah barang bukti berupa rokok berbagai merek, uang tunai Rp 39.000, satu unit handphone, serta jaket hoodie hitam bertuliskan ‘OFFLINE’ yang digunakan saat beraksi.

Sumber: Surya Malang
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved