Surabaya
Buruh di Jawa Timur Usulkan UMK Tahun 2026 Naik 8 Hingga 10 Persen
Ahmad Fauzi, menegaSkan bahwa serikat pekerja mulai menyiapkan tahapan pengusulan UMP maupun UMK Tahun 2026.
Penulis: Fatimatuz Zahro | Editor: Eko Darmoko
Ringkasan Berita:
- Dewan Pengupahan Jawa Timur mengatakan, bahwa serikat pekerja mulai menyiapkan tahapan pengusulan UMP maupun UMK Tahun 2026
- Penetapan UMP maupun UMK tahun 2026 akan ditetapkan di bulan Desember
SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Ketua Dewan Pengupahan Jawa Timur dari elemen pekerja, Ahmad Fauzi, menegaskan bahwa serikat pekerja mulai menyiapkan tahapan pengusulan UMP maupun UMK Tahun 2026.
Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, UMP biasanya ditetapkan di awal bulan November dan UMK ditetapkan di akhir November, kini penetapan UMP maupun UMK tahun 2026 akan ditetapkan di bulan Desember.
“Untuk kita akan mulai sidangkan UMP dan UMK Jatim Tahun 2026. Di mana UMP tahun 2026 akan digedok 8 Desember 2025, dan UMK akan digedok tanggal 15 Desember 2025,” tegas Fauzi yang juga Ketua FSPSI Jatim dalam wawancara di Grahadi, Surabaya, Rabu (12/11/2025).
Lebih lanjut, pihaknya menegaskan hingga saat ini perumusan UMP maupun UMK masih menunggu juklak yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Ketenagakerjaan.
Baca juga: Termasuk Surabaya dan Malang, Ada Perubahan UMK 7 Daerah di Jatim, Berlaku Mulai November 2025
“Namun suara yang berkembang, kita akan usulkan kenaikan UMK Jatim tahun 2026 berkisan antara 8 sampai 10 persen,” tegas Fauzi.
Kenaikan tersebut dirasionalisasikan dari adanya kenaikan bahan pokok, kenaikan BBM dan juga kondisi inflasi.
Sehingga pertimbangan yang dilakukan buruh tak hanya soal kebutuhan hidup layak melainkan situasi ekonomi saat ini.
Meski buruh memiliki suara permintaan kenaikan UMK sebesar 8-10 persen, dewan pengupahan dari elemen pengusaha atau Apindo memiliki argumen lain.
“Akan tetapi kalau dari elemen Apindo, menghendaki agar kenaikan UMK tidak boleh sampai 10 persen."
"Dengan pertimbangan kondisi ekonomi yang saat ini tidak biasa-biasa saja,” imbuhnya.
Hingga saat ini, pihaknya tetap akan menunggu juklak dari pusat segera turun.
Jika juklak tersebut sudah turun maka sistem yang diterapkan nantinya dewan pengupahan di masing-masing kab kota di Jatim akan mengirimkan usulan ke Gubernur Jawa Timur.
“Beriringan dengan itu kami berharap pusat adil dalam menyusun juklak."
"Agar tetap berpihak pada kesejahteraan buruh tapi juga tidak merusak ekonomi dari sisi pengusaha sehingga iklim usaha bisa tetap berjalan,” pungkas Fauzi.
| Pemkot Surabaya dan DPRD Sepakat APBD Surabaya Tahun 2026 Mencapai Rp 12,7 Triliun |
|
|---|
| Cegah Banjir, Pemkot Surabaya Siapkan Rp 1,1 Triliun untuk Bangun Drainase dan Rumah Pompa di 2026 |
|
|---|
| Sekjen DPP DPIP Hasto Kristiyanto Ziarah Makam Bung Tomo dan WR Supratman, Singgung Supremasi Hukum |
|
|---|
| BREAKING NEWS : Teknisi Tewas Terjepit Lift Restoran di Surabaya Saat Diperbaiki |
|
|---|
| Kritik Rencana Soeharto Jadi Pahlawan Nasional, Hasto Kristiyanto : Layakkah Rekam Jejaknya? |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/ILUSTRASI-Upah-Pekerja-UMK-Jatim-2024.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.