Gresik

Tampang Ayah yang Tega Nodai Anak Kandung di Bungah Gresik, Sudah Tiga Kali Menikah

Terungkap, ayah bejat yang selama ini menodai putri kandungnya di Gresik ini sudah menikah sebanyak tiga kali. Dari ketiga pernikahan dikaruniai anak.

Penulis: Willy Abraham | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/Willy Abraham
AYAH BEJAT GRESIK - Tampang FH ayah bejat menodai putrinya sejak SMP diringkus Unit PPA Satreskrim Polres Gresik, Rabu (12/11/2025). 
Ringkasan Berita:
  • FH (40) warga Kecamatan Bungah, Kabupaten Gresik, seorang ayah yang tega menodai anak kandungnya sendiri selama empat tahun diringkus Polres Gresik
  • Tersangka diketahui selama ini sudah menikah tiga kali
  • Putri kandungnya yang jadi korban kebiadaban merupaka putri sulungnya membongkar kejahatan pada anak ini ketika bisa curhat dengan ibu kandungnya yang lama berpisah

 

SURYAMALANG.COM, GRESIK  - Tampang FH (40) warga Kecamatan Bungah, Kabupaten Gresik, seorang ayah yang tega menodai anak kandungnya sendiri selama empat tahun ditunjukkan polisi di Mapolres Gresik, Rabu (12/11/2025).

Terungkap, pria yang bekerja serabutan ini sudah menikah sebanyak tiga kali. Dari ketiga pernikahan dikaruniai anak.

Baca juga: Liciknya Siasat Ayah di Gresik Agar Bisa Menyetubuhi Putri Kandungnya

NL anak pertamanya menjadi korban kebiadabannya. 

Dijadikan budak nafsu sejak duduk dibangku SMP hingga lulus SMA. Sejak tahun 2021 hingga bulan Juli 2025.

Ketika korban lulus sekolah, barulah mengadu ke ibu kandungnya yang sudah lama terpisah.

"Tersangka sudah menikah tiga kali, korban merupakan anak dari pernikahan istri pertama," ujar Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu, Rabu (12/11/2025).

Usai bercerai dengan istri pertama, tersangka merantau ke Malaysia.

Di sana, nafsunya kembali membuncah, meminang wanita di negeri Jiran.

Pernikahan siri di luar negeri, membuat tersangka memiliki dua orang anak.

Pernikahan di Malaysia tidak berlangsung lama.

Tersangka berpisah dan pulang ke tanah air membawa dua anak dari pernikahan kedua.

Korban NL tinggal bersama tersangka dan dua anak dari pernikahan di Malaysia.

Tidak cukup sampai di situ, pria  ini kembali menjalin asmara dengan seorang wanita. Kembali menikah ketiga kalinya.

"Saat ini pelaku sudah nikah siri dan istri sedang mengandung tujuh bulan," terangnya.

Meski kerap menikah, nafsu tersangka tidak bisa dikendalikan dengan akal sehat.

Anak kandungnya sendiri kerap disetubuhi saat malam hari.

Korban diancam tidak dibayar biaya sekolahnya ketika melawan.

Dijanjikan dibelikan sepeda motor baru untuk sekolah. 

Selama empat tahun, korban memendam rasa sakit hati.

"Motif tersangka, nafsu kepada korban, setelah bercerai dengan istrinya," tutup Rovan Richard .

Kini, tersangka harus mempertanggung jawabkan perbuatannya, dijerat Pasal 81 Ayat (3)  Undang-undang Republik Indoensia No.17 Tahun 2016 tentang peraturan Perundang-undangan No.1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI  Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 76D Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara. (wil)

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved