Sampang
Maling Helm dan HP Keliaran di Perumahan Selong Permai Sampang, Sosok Pelaku Terungkap dan Diciduk
Maling Helm dan HP Keliaran di Perumahan Selong Permai Sampang, Sosok Pelaku Terungkap dan Diciduk
Ringkasan Berita:
- Warga Perumahan Selong Permai, Kelurahan Gunung Sekar, Kecamatan Sampang, Madura cemas karena keberadaan maling helm dan HP
- Satreskrim Polres Sampang akhirnya menangkap pelaku berinisial MAR (26)
Laporan Hanggara Pratama
TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG - Satreskrim Polres Sampang mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang meresahkan warga Perumahan Selong Permai, Kelurahan Gunung Sekar, Kecamatan Sampang, Madura.
Pelaku berinisial MAR (26), warga setempat, ditangkap setelah beberapa hari terakhir kawasan tersebut kerap terjadi kehilangan helm.
Peristiwa pencurian ini bermula pada Senin (10/11/2025) sekitar pukul 18.00 WIB.
Saat itu Korban memarkir sepeda motor Honda Beat miliknya di teras kontrakan dan meletakkan helm merek HRV yang dilengkapi intercom pada spion motor.
Namun keesokan harinya, korban mendapati helm tersebut telah hilang.
Baca juga: Duel Berdarah Antara Tukang Parkir Vs Tukang Sayur di Pasar Srimangunan Sampang, 1 Korban Tumbang
Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga muncul laporan tambahan dari warga lain yang juga kehilangan helm dalam waktu berdekatan.
Situasi ini membuat warga resah dan meningkatkan kewaspadaan.
Hingga akhirnya, pada Selasa (11/11/2025) malam, warga di kawasan Permata Selong memergoki seorang pria yang diduga hendak mengambil barang milik warga.
Pria tersebut langsung diamankan warga sebelum diserahkan kepada pihak kepolisian.
"Benar, kami telah mengamankan seorang tersangka berinisial MAR terkait dugaan pencurian dengan pemberatan."
"Penangkapan dilakukan berkat laporan cepat dari masyarakat," kata Plh Kasi Humas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo, Jumat (14/11/2025).
Dalam penangkapan tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, yakni helm HRV lengkap dengan intercom, handphone Infinix Hot 40 Pro, serta sepeda motor Honda Beat yang diduga digunakan saat beraksi.
Hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku nekat melakukan aksi pencurian karena motif ekonomi.
Pelaku mengambil barang-barang yang mudah dijual termasuk helm yang ditinggalkan pemiliknya di teras rumah.
"Akibat perbuatannya pelaku disangkakan Pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara," tegasnya.
| Duel Berdarah Antara Tukang Parkir Vs Tukang Sayur di Pasar Srimangunan Sampang, 1 Korban Tumbang |
|
|---|
| UPDATE Pembacokan di SPBU Camplong Sampang, Kuasa Hukum Desak Polisi Tangkap Dua Pelaku |
|
|---|
| Hujan Lebat Mengguyur Sampang Madura Memicu Sejumlah Kecamatan Terendam Banjir Hingga 70 Cm |
|
|---|
| Remaja di Sampang Madura Tewas Disambar Petir saat Berkumpul Bersama Keluarga di Rumah |
|
|---|
| Jalan Licin Akibat Hujan Deras, Mobil Pikap Mendadak Oleng dan Terjun ke Laut di Sampang Madura |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/Maling-Perumahan-Selong-Permai-KecamatanKabupaten-Sampang-Madura.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.