Kota Blitar

Operasi Sikat Semeru 2025, Polres Blitar Kota Tangkap 12 Tersangka Kejahatan

Polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain, dua unit sepeda motor, satu unit handphone, uang tunai Rp 100.000, dan satu ekor ayam jantan

Penulis: Samsul Hadi | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM/Samsul Hadi
TERSANGKA KEJAHATAN - Polisi menggiring sejumlah tersangka kasus kejahatan yang diungkap selama Operasi Sikat Semeru di Polres Blitar Kota, Jumat (14/11/2025). 
Ringkasan Berita:
  • Polres Blitar Kota mengungkap 11 kasus kejahatan selama Operasi Sikat Semeru 2025
  • Dari 11 kasus kejahatan yang diungkap, polisi menangkap sebanyak 12 orang tersangka
  • Sebanyak 11 kasus yang diungkap terdiri atas lima kasus pencurian biasa dengan lima tersangka dan satu kasus pencurian dengan pemberatan ada dua tersangka

SURYAMALANG.COM, BLITAR - Polres Blitar Kota mengungkap 11 kasus kejahatan selama Operasi Sikat Semeru 2025.

Dari 11 kasus kejahatan yang diungkap, polisi menangkap sebanyak 12 orang tersangka.

"Kami mengungkap 11 kasus kejahatan dengan 12 tersangka selama Operasi Sikat Semeru 2025," kata Waka Polres Blitar Kota, Kompol Subiyantana, Jumat (14/11/2025).

Sebanyak 11 kasus yang diungkap terdiri atas lima kasus pencurian biasa dengan lima tersangka dan satu kasus pencurian dengan pemberatan ada dua tersangka.

Lalu, empat kasus pencurian sepeda motor dengan empat tersangka dan satu kasus penganiayaan dengan senjata tajam ada satu tersangka.

Untuk kasus pencurian biasa, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain, dua unit sepeda motor, satu unit handphone, uang tunai Rp 100.000, dan satu ekor ayam jantan.

Baca juga: Jalan Rusak di Desa Candirejo Blitar Mengancam Keselamatan Pengendara, Rumah Warga Juga Terdampak

Untuk kasus pencurian dengan pemberatan, polisi mengamankan barang bukti satu unit mesin pompa air.

Sedang untuk kasus pencurian sepeda motor, polisi menyita sejumlah barang bukti, yaitu, tiga unit sepeda motor, dua unit kunci kendaraan, fotokopi STNK, fotokopi BPKB, dan flashdisk berisikan rekaman CCTV.

Untuk kasus penganiayaan, polisi menyita barang bukti berupa sebilah parang dan satu unit handphone.

Subiyantana mengatakan, Operasi Sikat Semeru digelar selama 12 hari mulai 22 Oktober 2025 sampai 2 November 2025.

Operasi Sikat Semeru menjadi upaya penanggulangan kejahatan seperti pencurian, kejahatan jalanan, dan penyalahgunaan sajam/senpi/handak yang meresahkan masyarakat.

"Operasi Sikat Semeru ini untuk menciptakan kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Blitar Kota," ujarnya.

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved