Sidoarjo
Belum Terima THR untuk Hari Raya, Warga Sidoarjo Melapor ke Disnaker
Pengaduan itu diterima oleh Posko Pelayanan Pengaduan THR Keagamaan di kantor Disnaker Sidoarjo.
Penulis: M Taufik | Editor: Eko Darmoko
Ringkasan Berita:
- Belum menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dari perusahaan tempatnya bekerja, seorang pekerja melapor ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sidoarjo
- Pekerja yang mengalami kendala terkait pembayaran hak keagamaannya memang diimbau segera melapor untuk mendapatkan pendampingan
- Menurut Kepala Disnaker Kabupaten Sidoarjo, Dwi Eko Saptono, Posko Pengaduan THR telah dibuka sejak Senin (2/3/2026)
SURYAMALANG.COM, SIDOARJO - Pekerja pabrik di Kabupaten Sidoarjo melapor ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sidoarjo karena belum menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dari perusahaan tempatnya bekerja.
Pengaduan itu diterima oleh Posko Pelayanan Pengaduan THR Keagamaan di kantor Disnaker Sidoarjo.
Posko ini sengaja dibuka untuk mengantisipasi adanya laporan serupa mendekati Idul Fitri.
Pekerja yang mengalami kendala terkait pembayaran hak keagamaannya diimbau segera melapor untuk mendapatkan pendampingan.
Menurut Kepala Disnaker Kabupaten Sidoarjo, Dwi Eko Saptono, Posko Pengaduan THR telah dibuka sejak Senin (2/3/2026).
Dan sampai sekarang, baru ada satu orang itu yang mengadu.
Baca juga: Empat Rumah Tidak Layak Huni dapat Program Renovasi dari Pemkab Sidoarjo
Dalam aduan yang disampaikan oleh pekerja itu, diketahui hingga pekan pertama Maret, sebuah perusahaan di kawasan industri Tropodo, Waru, dilaporkan belum menunaikan kewajibannya kepada pekerja untuk memberikan THR.
"Hingga saat ini baru satu pekerja yang menyampaikan pengaduan resmi."
"Perusahaannya berlokasi di Tropodo, Waru. Dan pengaduan itu langsung kita tindak lanjuti," ujar Dwi Eko kepada SURYAMALANG.COM.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Disnaker Sidoarjo langsung memanggil pihak manajemen perusahaan dan pekerja terkait untuk melakukan audiensi.
Langkah ini diambil sebagai upaya persuasif agar hak pekerja segera terpenuhi tanpa melalui proses hukum yang berlarut-larut.
Disnaker memberikan batasan waktu satu minggu bagi perusahaan tersebut untuk melunasi pembayaran THR.
"Tindak lanjutnya kami lakukan mediasi. Kami memberi waktu satu minggu kepada perusahaan untuk segera menyelesaikan kewajibannya," tegasnya.
Disnaker mengingatkan bahwa THR adalah hak normatif pekerja yang dilindungi undang-undang.
Jika dalam tenggat waktu satu minggu tersebut pihak perusahaan tetap tidak membayarkan THR, pemerintah daerah tidak segan untuk menjatuhkan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca juga: Balita Perempuan Tewas Dianiaya Ayah Kandung di Balongbendo Sidoarjo
| Balita Usia 1,5 Tahun Hilang Tenggelam di Sungai Kalidawir Sidoarjo, Ditemukan Meninggal Dunia |
|
|---|
| 25 Tersangka Narkoba Ditangkap di Sidoarjo, Barang Bukti Sabu-sabu, Ekstasi dan Ganja |
|
|---|
| Ledakan PT Great Wall Steel Sidoarjo, 1 Korban Tewas dan 2 Luka Parah, Terjadi saat Pemotongan Besi |
|
|---|
| Satu Orang Tewas dalam Insiden Ledakan di Waru Sidoarjo, Sedangkan Dua Orang Lainnya Luka-luka |
|
|---|
| Dua Kali Curi Kotak Amal, Residivis Asal Pasuruan Tertangkap di Sidoarjo |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/Disnaker-Sidoarjo-membuka-posko-pengaduan-bagi-warga-yang-belum-menerima-THR-Lebaran-2026.jpg)