Kamis, 14 Mei 2026

Magetan

Pemkab Magetan Pastikan Pelayanan Publik Aman Meski ASN WFH atau WFA

emkab Magetan memastikan pelayanan publik tetap berjalan normal meski kebijakan WFH dan WFA bagi ASN tengah disiapkan pemerintah pusat.

Tayang:
Penulis: Febrianto Ramadani | Editor: Frida Anjani
SURYAMALANG.COM/Febrianto Ramadani
PELAYANAN - Sejumlah warga sedang mengajukan layanan kepengurusan dokumen kependudukan, di Kantor Disdukcapil Kabupaten Magetan, Sabtu (30/8/2025). Pemkab Magetan menjamin pelayanan masyarakat tidak akan terganggu, walau akan diterapkan WFA dan WFH. 
Ringkasan Berita:
 
  • Kebijakan Work From Home (WFH) dan Work From Anywhere (WFA) bagi ASN masih dalam tahap kajian pemerintah pusat. 
  • Presiden Prabowo Subianto mendorong kebijakan ini untuk menghemat penggunaan bahan bakar minyak di tengah gejolak harga global.
  •  Pemkab Magetan menegaskan pelayanan publik tidak akan terganggu meski aturan baru diterapkan. BKPSDM Magetan memastikan teknis pelaksanaan akan dirapatkan agar tetap efektif.

 

SURYAMALANG.COM, MAGETAN - Pemkab Magetan memastikan pelayanan publik tetap berjalan normal meski kebijakan Work From Home (WFH) dan Work From Anywhere (WFA) bagi ASN tengah disiapkan pemerintah pusat.

Wacana fleksibilitas kerja ini muncul dari arahan Presiden RI Prabowo Subianto untuk menghemat konsumsi bahan bakar minyak.

Kebijakan tersebut masih dalam tahap pengkajian bersama kementerian dan lembaga terkait.

Meski begitu, BKPSDM Magetan menegaskan pelayanan masyarakat tidak akan terganggu.

Pelayanan Tetap Berjalan Normal

Pemerintah Pusat tengah menyiapkan kebijakan Work From Home (WFH), dan Work From Anywhere (WFA), bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN).

Langkah tersebut berawal dari wacana Presiden RI Prabowo Subianto, yang mendorong penghematan konsumsi bahan bakar minyak, sebagai langkah antisipasi dampak krisis global. 

Sebagaimana diketahui, lonjakan harga minyak dunia terjadi setelah perang antara Amerika Serikat dan Israel lawan Iran, meletus pada akhir Februari lalu. 

Meski begitu, ketentuan teknis fleksibilitas kerja bagi ASN masih belum final, lantaran sedang dalam tahap pengkajian bersama kementerian dan lembaga terkait.

Kondisi tersebut dibenarkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Magetan, Welly Kristanto. Menurutnya, hingga kini surat edaran petunjuk pelaksanaan belum turun.

“Kami masih menunggu surat tertulis,” ujar Welly, dikonfirmasi melalui aplikasi pesan singkat, Rabu (25/3/2026).

Terpisah,Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Magetan, Masruri, menjamin pelayanan masyarakat tidak akan terganggu, walau akan diterapkan WFA dan WFH.

“Pastinya kami selektif, terkait OPD mana yang bakal diberlakukan, sehingga tidak ganggu pelayanannya publik. Akan dirapatkan dulu teknisnya nanti seperti apa,” tandasnya.

 

Ikuti saluran SURYAMALANG di >>>>> News.google.com

Sumber: SuryaMalang
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved