Sidoarjo
Dua Kali Curi Kotak Amal, Residivis Asal Pasuruan Tertangkap di Sidoarjo
Pelaku yang pernah ditangkap dalam kasus serupa itu nekat beraksi menggasak kotak amal musala demi membayar angsuran motor
Penulis: M Taufik | Editor: Eko Darmoko
Ringkasan Berita:
- Seorang residivis asal Pasuruan berinisial SR (37) tertangkap tangan saat mencuri uang kotak amal di Musala Bustanul Huda, Desa Kalidawir, Kecamatan Tanggulangin, Sidoarjo
- Pria itu pernah ditangkap dalam kasus serupa, ia mengaku nekat beraksi menggasak kotak amal musala demi membayar angsuran sepeda motor
- Menurut Kapolsek Tanggulangin Kompol Anggono Jaya, tersangka saat ini telah ditahan di Rutan Mapolresta Sidoarjo untuk proses hukum lebih lanjut
SURYAMALANG.COM, SIDOARJO - Pria asal Pasuruan berinisial SR (37) kembali berurusan dengan hukum setelah tertangkap tangan mencuri uang kotak amal di Musala Bustanul Huda, Desa Kalidawir, Kecamatan Tanggulangin, Sidoarjo.
Pelaku yang pernah ditangkap dalam kasus serupa itu mengaku nekat beraksi menggasak kotak amal musala demi membayar angsuran sepeda motor.
Menurut Kapolsek Tanggulangin Kompol Anggono Jaya, tersangka saat ini telah ditahan di Rutan Mapolresta Sidoarjo untuk proses hukum lebih lanjut.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Jumat (20/3/2026) sekitar pukul 11.45 WIB.
Aksi tersangka diketahui oleh warga setempat yang kemudian langsung mengamankannya.
Anggota Polsek Tanggulangin yang tengah berpatroli di sekitar lokasi segera menuju tempat kejadian perkara (TKP) untuk menghindari aksi main hakim sendiri.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain uang tunai Rp 1.473.000, linggis kecil, tang potong, dan sebuah motor.
Baca juga: Polwan Sidoarjo Gencarkan Patroli Malam, Jaga Keamanan Rumah Kosong yang Ditinggal Mudik Penghuni
Berdasarkan hasil pemeriksaan, SR diketahui telah melakukan aksi serupa di wilayah Kecamatan Jabon sebelum akhirnya tertangkap di Tanggulangin.
Kanit Reskrim Polsek Tanggulangin AKP Bambang Santosa mengungkapkan bahwa SR adalah seorang residivis kasus pencurian dengan kekerasan (curas).
Ia tercatat sudah dua kali menjalani masa hukuman penjara, masing-masing selama 3,5 tahun dan 1,5 tahun.
Kepada penyidik, tersangka mengaku terdesak kebutuhan ekonomi karena tidak memiliki pekerjaan tetap.
"Uang hasil pencurian digunakan untuk membayar angsuran motor dan kebutuhan sehari-hari," kata Bambang.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 477 UU nomor 1 tahun 2023 tentang pencurian dengan pemberatan.
Baca juga: Satpol PP Sidoarjo Dibekali Sepeda Listrik untuk Patroli di Sekitar Alun-alun
| Gudang Kayu di Tropodo Waru Sidoarjo Terbakar, Asap Hitam Membumbung Tinggi Picu Kepanikan |
|
|---|
| Tragedi Semburan Lumpur Lapindo Sidoarjo Sudah Berumur 20 Tahun, Warga Masih Diteror Kecemasan |
|
|---|
| Merawat Ingatan 20 Tahun Semburan Lumpur Lapindo Sidoarjo, Warga Gelar Ritual Sambang Buyut |
|
|---|
| Proyek Urai Kemacetan Sidoarjo-Surabaya: Pembebasan Lahan Flyover Gedangan Dimulai Rp 200 Miliar |
|
|---|
| Kedok 'Rumah Dijual', Hunian di Sidoarjo Ternyata Gudang Oplosan Elpiji: Untung Rp19 Juta Per Bulan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/pencurian-kotak-amal-yang-dilakukan-oleh-warga-Pasuruan-di-Sidoarjo.jpg)