Minggu, 12 April 2026

Bupati Malang Menangkan Gugatan Calon Kepala Desa Sukorejo

Kasus ini terjadi pada 2013 lalu. Calon kepala desa (cakades) yang kalah, Widiasto dan Siti Khoiriyah, mem-PTUN SK Bupati Malang.

Editor: fatkhulalami

SURYAMALANG.COM, KEPANJEN - Bupati Malang Rendra Kresna memenangkan gugatan melawan dua calon kepala desa (Cakades) Sukorejo, Kecamatan Gondanglegi. Putusan yang dikeluarkan Pengadilan Tinggi (PT) TUN pada Januari 2015 lalu menolak gugatan mereka.

Penegasan tersebut diungkapkan Kabag Hukum Pemkab Malang Subur Hutagalung kepada suryamalang.com, Jumat (30/1/2015).

"Kadesnya ya tetap itu, Wahyu Budi Ardianto," ujarnya.

Dalam kasus ini, Bupati Malang sebagai tergugat.

Kasus ini terjadi pada 2013 lalu. Calon kepala desa (cakades) yang kalah, Widiasto dan Siti Khoiriyah, mem-PTUN SK Bupati Malang karena melantik kades terpilih, Wahyu Budi Ardianto.

Perjuangan mereka di Pengadilan TUN sempat membuahkan hasil dengan menang pada Juli 2014. Atas perjuangan itu, mereka sempat meminta Pemkab Malang agar dilakukan pemilihan kepala desa (Pilkades) ulang.

Tapi Pemkab Malang memilih mengajukan banding ke PT TUN, dan hasilnya dimenangkan Bupati Malang.

Dalam pilkades Sukorejo, ada empat calon yang ikut bertarung. Perolehan suaranya, Widiasto (869 suara), Siti Khoiriyah (691 suara), Wahyu Budi Ardianto (870 suara) dan Didit Purwanto (108 suara).

(Sylvianita Widyawati)

Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved