Selasa, 7 April 2026

Kakek 73 Tahun Dipenjara

Ngatmanu Jalani Sidang Vonis di PN Lumajang Hari ini

sebelum berangkat ke PN Lumajang, Ngatmanu bersama keluarganya menggelar doa bersama yang juga diikuti pihak BAZ) dan MUI Lumajang

Editor: fatkhulalami
surya/sri wahyunik
Ngatmanu - Terdakwa kakek Ngatmanu saat mendengar tuntutan jaksa di PN Lumajang. 

SURYAMALANG.COM, LUMAJANG - Persidangan Ngatmanu dilanjutkan di Pengadilan Negeri (PN) Lumajang, Senin (30/3/2015) ini. Persidangan hari ini dengan agenda pembacaan vonis dari majelis hakim.

Mbah Ngatmanu (73), warga Desa Dawuhan Lor, Kecamatan Sukodono, Lumajang menjadi terdakwa dalam kasus pencurian kedelai seberat 2,5 Kg dari gudang pembuatan tahu.

Sebelumnya jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Ngatmanu 14 hari penjara dipotong masa tahanan.

Sampai pukul 10.55, persidangan belum dimulai.

Sementara itu, sebelum berangkat ke PN Lumajang, Ngatmanu bersama keluarganya menggelar doa bersama yang juga diikuti pihak Badan Amil Zakat (BAZ) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Lumajang.

(Sri Wahyunik)

Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved