Jumat, 10 April 2026

Malang Raya

Inilah Usul DPRD Malang untuk Pembangunan Hutan Malabar

"Sebaiknya fungsinya dialihkan untuk manfaat yang lain,"

Penulis: Adrianus Adhi | Editor: Aji Bramastra
SURYAMALANG.COM/Samsul Hadi
Hutan Malabar Kota Malang 

SURYAMALANG.COM, KLOJEN - Gardu Pandang yang bakal menghiasi Hutan Kota Malabar disarankan untuk tak dibangun. Ini terjadi setelah Komisi C DPRD Kota Malang menggelar sidak pembangunan hutan tersebut, Rabu (25/8/2015) siang.

Ketua Komisi C DPRD Kota Malang, Bambang Sumarto menjelaskan alasan komisinya meminta agar gardu tak dibangun karena tingginya terlalu rendah, yaitu 2,5 meter.

Ukuran tinggi ini tak cukup untuk menerawang seluruh aktivitas isi hutan.

"Sebaiknya fungsinya dialihkan untuk manfaat yang lain," jelas Sumarto pada SURYA, Rabu sore di Hutan Malabar.

Gardu pandang tersebut terdapat pada sumur, serta kolam air dalam hutan. Letaknya ada di sisi selatan dari Hutan Malabar, dan ukuran bangunan ini mencapai 1 x 3 meter.

Informasinya, gardu tersebut dibangun menggunakan bahan kayu, serta campuran semen. Saat ini digardu tersebut sudah ada beberapa tiang pancang, lalu beberapa tanaman penganggu tiang itu diikat dahannya.

"Kalau bangunan yang ditambah hanya jogging track, sepertinya tidak masalah. Tapi, bangunan gardu pandang ini juga tak cukup fungsinya, apalagi tinggi pohon lebih dari tinggi bangunan," tambahnya.

Ia pun khawatir jika bangunan selesai terbangun, dahan yang menganggu bangunan akan dipotong. "Kalau motongnya sembarangan, maka pohonnya bisa jadi akan dipotong juga," tambahnya.

Selain menyoroti bangunan Gardu Pandang, Komisi C juga menyorot bangunan tempat bermain dalam Hutan Kota.

Mereka khawatir keberadaan taman bermain, serta rumah kayu justru membuat fungsi hutan berubah menjadi taman kota.

Komisi ini juga melarang ada pemotongan pohon, serta membatasi jam operasional hutan jika revitalisasi hutan telah selesai.

Menurut Bambang, pembatasan jam operasional hutan kota ini merupakan ide dari kunjungan kerja komisinya ke berbagai daerah yang memiliki hutan dalam kota. Diantaranya, Balikpapan dan Magelang.

"Dua tempat ini membatasi warga yang masuk untuk kepentingan hutan kota," katanya.

Selain itu, lanjut Bambang, fasilitas yang selalu ada di Hutan Kota adalah jogging track dan tempat duduk saja.

Sementara, sidak Komisi C DPRD Kota Malang juga didampingi Kepala Dinas Kebersihan, dan Pertamanan Kota Malang Erik Santoso; perwakilan PT Otsuka Glen Noya; serta sejumlah aktivis lingkungan yang siang tadi berdemonstrasi menolak revitalisasi Hutan Malabar.

Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved