Jumat, 10 April 2026

Malang Raya

Pemerataan Guru di Batu Terlambat Dua Tahun, Karena ini

"Tapi bukan pelaksanaan di Kota Batu saja yang terlambat, banyak daerah yang melakukan hal sama,"

Penulis: Ahmad Amru Muiz | Editor: fatkhulalami
SURYAMALANG.COM//Sylvianita Widyawati
Ilustrasi guru 

SURYAMALANG.COM, BATU - Implementasi pemerataan tenaga guru PNS di Kota Batu terlambat dua tahun. Ini setelah aturan bersama lima Menteri, yakni Mendikbud, Mendagri, Menag, MenPAN dan RB, serta Menkeu dilakukan pada tahun 2011 dan seharusnya selesai dilaksanakan pada Desember 2013 lalu.

"Tapi bukan pelaksanaan di Kota Batu saja yang terlambat, banyak daerah yang melakukan hal sama," kata Adri Budi Sulistyo, Perwakilan USAID Prioriti Jawa Timur, Jumat (18/9/2015).

Dijelaskan Adri, umumnya keterlambatan Pemerintah Daerah dalam mengimplementasi pemerataan tenaga guru PNS untuk semua jenjang Sekolah disebabkan oleh lambatnya penerbitan Peraturan Wali Kota atau Peraturan Bupati sebagai tindak lanjut aturan bersama lima Menteri.

Karena tanpa adanya sebuah Perwali, maka tidak akan bisa dilakukan pemerataan tenaga guru terutama untuk wilayah pinggiran.

Memang, diakui Adri, program pemerataan guru sebenarnya bertujuan untuk menata guru agar merata di seluruh wilayah dan untuk menghilangkan gap antara guru di Kota dan di Pinggiran tidak jauh beda, mutu pendidikan bisa tersebar merata di semua wilayah, dan membangun semangat baru untuk pengembangan diri guru.

"Dengan tenaga guru yang merata di semua wilayah terjadinya persoalan pendidikan bisa dihilangkan," ucap Adri.

Oleh karena itu, dikatakan Adri, saat ini pihaknya menjalin kerjasama dengan Dinas Pendidikan Kota Batu untuk merumuskan langkah terbaik dalam upaya melakukan pemerataan guru PNS di Kota Batu.

Diantaranya dengan melakukan kajian terhadap draft Perwali penataan dan pemerataan tenaga guru, serta penataan manajemen pendidikan di Kota Batu. Diharapkan nantinya melalui Perwali tersebut upaya pemerataan guru bisa berjalan baik dan minim persoalan serta hambatan.

Salah satu aturan dalam Perwali tersebut, ungkap Adri, yakni terkait guru PNS dengan tugas tambahan Kepala Sekolah yang masa baktinya lebih dari delapan tahun akan dilakukan pengujian. Bila guru tersebut lulus maka akan dinaikkan jabatanya menjadi pengawas guru. Namun bila dinilai tidak lulus maka guru tersebut akan menjadi guru biasa.

Demikian juga untuk tenaga guru PNS di SMP, bila terjadi penumpukan dua hingga tiga guru untuk satu mata pelajaran maka akan dilakukan penggeseran menjadi guru SD. Penggeseran tersebut tidak akan mempengaruhi eselon guru bersangkutan dan justru guru tersebut bisa memenuhi jam mengajar 24 jam sesuai standar sertifikasi.

"Itu diantara yang akan diatur dalam Perwali pemerataan tenaga guru di Kota Batu. Tapi draft dalam perwali itu masih dikaji sehingga dimungkinkan dapat berubah," tandas Adri.

Sementara Anggota Komisi C DPRD Kota Batu membidangi pendidikan, Heli Suyanto mengatakan, terjadinya keterlambatan pemerataan tenaga guru oleh Pemkot Batu itu sebenarnya tidak boleh terjadi. Karena bagaimanapun, dampak dari keterlambatan tersebut tidak baik bagi kualitas pendidikan di Kota Batu.

Disamping itu, dengan adanya pemerataan guru PNS dipastikan akan memunculkan inovasi dari seorang guru di bidang pendidikan. Dan hasil inovasi tersebut yang akan bisa dinikmati anak didik sehingga kualitas pendidikan bisa naik.

"Makanya, kondisi sekarang ini yang disesalkan, seharusnya kebijakan yang cukup baik dalam meningkatkan pemerataan kualitas pendidikan melalui pemerataan guru menjadi tertunda," kata Heli Suyanto.

Oleh karena itu, menurut Heli, dalam perwali penataan dan pemerataan tenaga guru alangkah baiknya juga dicantumkan pasal tindakan tegas atau mekanisme sanksi bagi tenaga guru PNS yang menolak kebijakan pemerataan. Diantaranya mereka menolak untuk ditempatkan di daerah pelosok setelah merasa enak di kota.

"Rasanya tanpa adanya sanksi tegas dalam Perwali akan sulit melakukan penataan dan pemerataan tenaga guru," tutur Heli Suyanto.

Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved