Malang Raya
Pembebasan Lahan Tol di Malang Tidak Jelas, Ini Sebabnya
Proses pembebasan lahan jalan tol Pandaan-Malang di Kelurahan Madyopuro, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, sampai sekarang masih tidak jelas.
Penulis: Samsul Hadi | Editor: fatkhulalami
SURYAMALANG.COM, KEDUNGKANDANG - Proses pembebasan lahan jalan tol Pandaan-Malang di Kelurahan Madyopuro, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, sampai sekarang masih tidak jelas.
Padahal, awalnya, panitia menargetkan proses pembebasan lahan tuntas setelah Lebaran 2015.
Camat Kedungkandang, Pent Haryoto mengatakan, panitia pembebasan lahan untuk jalan tol sekarang diambil alih oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Sejauh ini, BPN baru melakukan sosialisasi ulang ke warga Kelurahan Madyopuro.
"Pekan lalu, BPN baru melakukan sosialisasi ke warga. Intinya, BPN baru kenalan ke warga," kata Pent, Selasa (22/9/2015).
Ia belum tahu sampai kapan pembebasan lahan tol di Madyopuro bisa terealisasi. Menurutnya, warga Madyopuro sebenarnya sudah berharap pembebasan lahan segera terlekasana.
"Selama ini warga belum mendapatkan kepastian soal waktu pembebasan lahan. Dulu, warga sudah berharap pembebasan lahan terlaksana setelah Lebaran. Ternyata sampai sekarang belum terlaksana," ujarnya.
Dikatakannya, memang masih ada beberapa warga yang belum menyerahkan dokumen pendukung berupa KK dan KTP ke panitia pembebasan lahan. Warga diminta segera melengkapi kekurangan dokumen pendukung tersebut.
"Mudah-mudahan bisa segera terealisasi pembebasan lahannya," katanya.
Ia menjelaskan, setelah pengalihan panitia pembebasan lahan dari Pemkot Malang ke BPN memang ada beberapa perubahan aturan.
Salah satunya, penyerahan ganti untung ke warga bisa dilakukan lewat pengadilan. Penyerahan ganti untung lewat pengadilan berlaku bagi warga yang menolak pembebasan lahan.
"Uang ganti untungnya dititipkan ke pengadilan. Warga mengambilnya ke pengadilan. Tapi sejauh ini tidak ada warga yang menolak pembebasan lahan," ujarnya.
Selain itu, kata Pent, panitia pembebasan lahan juga akan melakukan sosialisasi ke warga Cemorokandang yang sudah menerima ganti untung, Rabu (23/9/2015). Sosialisasi itu untuk menindaklanjuti pelaksanaan pembangunan setelah pembayaran ganti untung ke warga.
"Mungkin panitia meminta warga segera mengosongkan lokasi karena pembangunan akan dimulai," katanya.
Perlu diketahui, panjang jalan tol Pandaan-Malang sekitar 38,5 kilometer yang melintasi 3 kota/kabupaten mulai Kabupaten Pasuruhan, Kabupaten Malang, dan Kota Malang. Sedikitnya, dan 34 kelurahan/desa yang terdampak proyek pembangunan jalan tol Pandaan-Malang.
Untuk Kota Malang hanya ada dua kelurahan di Kecamatan Kedungkandang yang terdampak proyek jalan tol. Kedua kelurahan tersebut, yakni, Cemorokandang dan Madyopuro. Panjang jalan tol yang di Kota Malang hanya 1,8 kilometer dengan kebutuhan lahan seluas 15 hektar.