Kamis, 9 April 2026

Malang Raya

Dewan Pengupahan Malang: UMK 2016 Rp 2.187.630, Ini Alasannya

Usulan sudah disampaikan melalui Dewan Pengupahan Jawa Timur ke Gubernur Jawa Timur beberapa waktu lalu.

SURYAMALANG.COM/Sulvi Sofiana
ratusan massa burur di Kota Malang menggelar unjuk rasa menuntut kenaikan UMK 2016, Senin (26/10/2015). 

SURYAMALANG.COM, KEPANJEN - Dewan Pengupahan Kabupaten Malang mengusulkan angka UMK 2016 Rp 2.187.630. Munculnya angka itu dari UMK 2015 Rp 1.962.000 plus 11,5 persen.

"Dalam PP 78/2015 tentang pengupahan 2016 adalah UMK berjalan (2015) plus 11,5 persen. 11,5 persen adalah inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional," jelas Totok Rukmianto, Kabid Hubungan Industrial dan Syarat Kerja (Hubinsyaker) Disnakertrans Kabupaten Malang kepada SURYAMALANG. COM, Senin (1/11/2015).

Usulan sudah disampaikan melalui Dewan Pengupahan Jawa Timur ke Gubernur Jawa Timur beberapa waktu lalu.

Menurutnya PP itu kemudian ditindaklanjuti surat mendagri dan menaker. Sedang Kusmantoro Widodo, ketua SPSI Kabupaten Malang menyatakan sempat ada ketidaksepakatan antara serikat pekerja dan pengusaha.

Sehingga ada perbedaan angka. Usulan serikat pekerja nilainya Rp 2.168.402. Angka itu muncul dari nilai UMK 2015 plus proyeksi inflasi dan pertumbuhan 10,52 persen. Sedang usulan pengusaha yaitu Rp 2.084.384.

"Iya memang sempat ada dua angka karena pengusaha ingin angka KHL (Kebutuhan Hidup Layak) empiris dari hasil dua kali survei pasar. Tapi waktu itu memang PP-nya belum keluar," kata Totok.

Namun yang diusulkan satu angka.

"Namun keputusan tetap di gubernur. Sebab yang menetapkan UMK adalah gubernur," kata Totok.

Kusmantoro berharap, berapapun nilai UMK yang ditetapkan gubernur, dua pihak yaitu pengusaha dan serikat pekerja saling menghormati demi berlangsungnya usaha.

Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved