Surabaya
Warga Amerika dan Tiongkok Ditangkap di Restoran dan Dideportasi, Mengapa?
Tiga pekerja asing yang bekerja di Restoran Foman Lou di Jalan HR Muhamad Surabaya dideportasi oleh Imigrasi Kelas I Khusus Surabaya.
Penulis: Anas Miftakhudin | Editor: fatkhulalami
SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Tiga pekerja asing yang bekerja di Restoran Foman Lou di Jalan HR Muhamad Surabaya dideportasi oleh Imigrasi Kelas I Khusus Surabaya. Lantaran menyalahi visa yang dipakai.
Ketiga pekerja itu terdiri dua laki-laki berkebangsaan Tiongkok, Lin Wuyin, 42, Xue Shangjie, 22 dan Gua Xiu Lan, 31, berkebangsaan Amerika Serikat. Mereka dideportasi dari Indoneaia ke negaranya, Sabtu (7/11) lewat Bandara Soekarno Hatta.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Surabaya, Zaeroji Ssos MH didampingi Kasi Pengawasan dan Penindakan, Agung Pramono, mengungkapkan tiga orang yang dideportasi itu bekerja dalam satu restoran. Mereka telah terjaring dalam operasi pengawasan orang asing, 20 Oktober 2015.
"Gu Xiu Lan terjaring saat menjadi pramusaji di restoran Foman Lou dan Lin Wuyin bersama Xue Shangjie saat itu mengenakan baju koki," ujar Agung Pramono, Senin (9/10/2015).
Menurutnya, mereka dideportasi dari Indonesia karena visa yang digunakan adalah berkunjung. Faktanya mereka bekerja di restoran.
"Dari hasil pemeriksaan mereka lebih dari dua bulan berada di restoran itu," tandasnya.
Pihak sponsor yang mempekerjakan 3 WNA, sambung Agung mendapat sanksi karena sebagai agency tidak mengawasi sebagaimana mestinya. Begitu pula 3 WNA yang dideportasi juga tidak diperbolehkan masuk ke Indonesia selama 6 bulan dan itu masih bisa diperpanjang.
Sebelum penangkapan berlangsung, petugas Imigrasi menyamar sebagai pembeli dan kebetulan restoran yang mempekerjakan orang asing baru buka sekitar pukul 21.00 dan langsung dilayani oleh Gu Xiu Lan. Ketika penangkapan berlangsung, ketiganya tidak membawa paspor karena dibawa oleh pihak sponsor.
"Dia tidak bisa Bahasa Indonesia sama sekali. Mereka lantas dibawa ke Kantor Imigrasi untuk pemeriksaan," terang Agung.
Pascapenangkapan pihak sponsor pun ikut dipanggil ke Kantor Imigrasi untuk menguak atas visa yang dipakai.
"Saat sponsor diperiksa katanya masih saudara. Masak saudara pakai baju koki," ujar Agung dengan nada tanya.
Dalam operasi pengawasan orang asing dengan sandi Bhumi Pura Wira Wibawa, mengamankan 9 orang asing. Rinciannya, satu orang berkebangsaan Cina bekerja di PT Kobin Keramik Industri, satu orang berkebangsaan Tiongkok bekerja di PT Ghaalib Putra Pratama, tiga orang di Restoran Foman Lou dan empat orang berkebangsaan Tiongkok tinggal di apartemen Beverly Hills.
"Setelah diperiksa, enam orang bisa menunjukkan paspor dan bisa menunjukkan izin tinggal," jelas Agung.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/ilustrasi-visa_20151109_165613.jpg)