Malang Raya
Dendam Ibu Diusir, Pria Ini Nekat Menggergaji Kakak Kandungnya
Kejadian berawal saat Imam pulang ke rumah ibunya dalam keadaan mabuk dan mendengar kabar bahwa Kasiatin diusir
SURYAMALANG.COM, GRESIK - Imam Safi’i (34), warga Desa Tenaru, Kecamatan Driyorejo, Gresik, ditangkap Polsek Driyorejo, Selasa (15/12/2015).
Pria berusia 34 tahun ini nekat menggergaji kakak kandungnya Cipto Hadi (50) yang telah mengusir Kasiatin (65) ibu kandungnya dari rumah.
Kejadian berawal saat Imam pulang ke rumah ibunya dalam keadaan mabuk dan mendengar kabar bahwa Kasiatin diusir Cipto Hadi, kakak kandungnya. Kebetulan rumah Ibunya bersebelahan dengan rumah Cipto.
Siti Suaidah, kakak perempuan yang mengetahui Imam mabuk langsung memarahinya .
Dalam kondisi mabuk, Imam tidak terima dan menampar Siti.
Sella, anak Siti berusaha mencegahnya tapi tidak mampu.
Imam semakin tidak terkontrol dan berteriak-teriak memanggil Cipto akan dibunuh.
Sekitar pukul 20.00 WIB Cipto datang ke rumah. Tiba-tiba, Imam mengejar Cipto sambil membawa gergaji kayu. Sampai Cipto terjatuh dan langsung digergaji.
Akibatnya Cipto luka di punggung, kepala kanan dan kiri, leher, tangan serta daun telinga kanan hampir putus. Dari luka tersebut, Cipto langsung dilarikan ke rumah sakit terdekat dan anggota Polsek Driyorejo langsung datang untuk menangkap Imam.
Imam mengaku usahanya membunuh kakaknya karena sakit hati karena Cipto yang mengusir ibunya.
"Sakit hati saja. Masak Ibu diusir dari rumah kita diam saja," kata Imam saat di Polsek Driyorejo, Selasa (15/12/2015).
Kapolsek Driorejo Kompol Hendy Kurniawan melalui Kanit Reskrim Iptu Suparmin, mengatakan mengatakan, Imam dijerat Pasal 338 Juncto 53 Kitab Undang-undang hukum pidana (KUHP) subsidair Pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman kurungan sekitar 15 tahun penjara.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/bunuh-kakak_20151215_164111.jpg)