Jumat, 10 April 2026

Malang Raya

Mediasi Guru Honorer Vs Dinas Pendidikan dan Inspektorat Gagal

Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen Senin (4/4/2016) mulai menyidangkan gugatan perdata dari tiga guru honorer terhadap dua institusi, Dinas Pendidikan...

Penulis: David Yohanes | Editor: musahadah
SURYA/DAVID
Penasehat tiga guru honorer yang melaporkan Kepala Dinas Pendidikan dan Kepala Inspektorat Kabupaten Malang, Marselunus Maring. 

SURYAMALANG.COM, KEPANJEN - Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen Senin (4/4/2016) mulai menyidangkan gugatan perdata dari tiga guru honorer terhadap dua institusi, Dinas Pendidikan dan Inspektorat Kabupaten Malang.

Agenda sidang masuk dalam proses mediasi. Namun Budi dan Didik tidak hadir, dan diwakili oleh penasehat hukumnya, Subur Hutagalung yang menjabat Kabag Hukum Pemkab Malang.

Mediasi gagal dan tidak membuahkan hasil. Karena itu, mediasi akan kembali digelar pekan depan.

Penasehat hukum tiga guru honorer, Marselinus Maring berharap, Kepala Dinas Pendidikan, Budi Iswoyo dan Kepala Inspektorat Kabupaten Malang, Didik Mulyono hadir dalam sidang mediasi lanjutan.

“Tentu kami berharap Pak Budi dan Pak Didik datang sendiri, tidak usah diwakilkan. Bukankah setiap orang sama kedudukannya di depan hukum?” ucap Marselinus.

Sayangnya Penesehat Hukum Kepala Dinas Pendidikan dan Kepala Inspektorat, Subur Hutagalung tidak bisa dikonfirmasi.

Saat dihubungi lewat telepon genggamnya, Subur tidak pernah menjawab.

Kasus ini bermula dari dukungan sejumlah guru honorer dalam Pilkada 2015 lalu.

Namun dukungan ini berbuah sanksi. Mereka merasa diintimidasi oleh dua pejabat tersebut.

Namun tiga guru tersebut: Suko Adireno, Sugiri Purbo dan Endik Setyawan melakukan perlawanan.

Sebab mereka berpendapat, sebagai guru honorer mereka tidak termasuk dalam aparatur negara sehingga Dinas Pendidikan dan Inspektorat tidak berhak menjatuhkan sanksi.

Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved