Selasa, 14 April 2026

Malang Raya

Tujuh Kawasan di Kota Malang Ini Akan Bebas dari Asap Rokok

Perokok pasif, menurut dia, kurang bisa merasakan dampak buruk dari asap rokok yang tidak sengaja mereka hirup.

Penulis: Aflahul Abidin | Editor: fatkhulalami
Tribunnews.com
Ilustrasi 

SURYAMALANG.COM, KLOJEN - Pemerintah Kota (Pemkot) Malang akan membatasi wilayah merokok. Setidaknya ada tujuh kawasan yang bakal disterilkan dari asap rokok.

Kawasan itu meliputi tempat pelayanan kesehatan, tempat proses pembelajaran, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat lain yang ditetapkan.

Wakil Wali Kota Malang Sutiaji mengatakan, aturan baru itu sudah dibahas dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Raperda itu pada Selasa (14/6/2016) kembali dibahas bersama tujuh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang berkaitan, seperti Dinas Kesehatan dan Bagian Hukum.

Pada 22 Juni 2016 mendatang, Raperda itu rencananya akan disosialisasikan ke masyarakat yang ada di tujuh kawasan itu. Sosialisasi digelar bersama nara sumber dari Kementrian Kesehatan dan DPR RI.

Menurut dia, karena berkaitan langsung dengan masyarakat, sosialisasi Raperda itu mesti dilakukan sebelum Raperda dilempar ke DPRD Kota Malang.

"Tanggal 28 Juni kami harapkan finishing di tingkat kami (eksekutif). Nanti setelah itu baru akan kami lempar ke DPRD Kota Malang. Pembahasan harus diulang karena harus ada pembenahan-pembenahan terkait masalah publik," katanya, saat ditemui usai rapat pembahasan Raperda itu.

Ia berharap, Raperda inisiatif Pemkot itu bisa digedok tahun ini.

Sutiaji menjelaskan, Raperda ini disusun salah satunya untuk melindungi perokok pasif. Dengan membuat kawasan tanpa rokok, diharapkan orang-orang yang tidak merokok bisa terhindar dari dampak buruk asap rokok para perokok disekitarnya.

Ia berpendapat, banyak perokok pasif yang dirugikan dari hal semcam itu. Perokok pasif, menurut dia, kurang bisa merasakan dampak buruk dari asap rokok yang tidak sengaja mereka hirup.

Itu berbeda dengan perokok aktif yang lebih bisa mengantisipasi dengan, ia mencontohkan, berolahraga atau minum susu.

"Ibaratnya, kamu merokok silahkan, tapi horamati orang-orang yang tidak merokok," ujarnya.

Penyiapan jenis sanksi bagi para pelanggar Perda juga masih disusun. Menurut dia, jenis sanksi yang paling mungkin diberlakukan adalah tindak pidana ringan (Tipiring). Besaran dendanya juga belum ditentukan.

Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved