Jumat, 10 April 2026

Malang Raya

Ini Teguran Badan Kehormatan DPRD Kota Malang ke Subur

Pemanggilan Subur dilakukan karena kabar yang beredar itu secara tidak langsung juga merusak citra dewan secara tidak langsung.

Penulis: Aflahul Abidin | Editor: fatkhulalami
SURYAMALANG.COM/Aflahul Abidin
Pemeriksaan Badan Kehormatan DPRD Kota Malang ke Subur Triono, Kamis (25/8/2016). 

SURYAMALANG.COM, KLOJEN - Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Malang memeriksa Wakil Ketua Komisi C yang juga terlapor kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan duit titip-menitip masuk Fakultas Kedokteran, Universitas Brawijaya (UB), Subur Triono, Kamis (25/8/2016).

BK menjatuhkan teguran lisan kepada Subur atas kasus yang sedang dijalaninya saat ini.

Ketua BK DPRD Kota Malang Suprapto mengatakan, pihaknya masih mengedepankan asas praduga tak bersalah atau kejadian itu.

Pemanggilan Subur dilakukan karena kabar yang beredar itu secara tidak langsung juga merusak citra dewan secara tidak langsung.

"Otomatis (merusak citra)," kata Suprapto, usai pemanggilan itu.

Hingga saat itu, BK juga belum menerima laporan langsung dari pelapor, ES, yang merupakan staf di Puskesmas Mulyorejo, Kecamatan Sukun, Kota Malang.

Karena itu juga, pendalaman terhadap kasus itu tidak bisa dilakukan secara utuh. Tanpa laporan dari ES, pihaknya tidak memanggilnya untuk memperjelas kebenaran kasus.

Kepada BK, Subur mengaku bahwa ia tidak menipu dan menggelapkan uang terlapor.

"Dalam memberi keterangan, saudara Subur menjawab bahwa berita itu tidak benar," ungkap Suprapto.

Hasil dari pemanggilan itu, BK masih akan menunggu proses hukum yang dijalani Subur berlangsung. Jika keputusan sudah final, pihaknya baru akan menentukan sanksi lanjutnya. Sanksi itu bisa berupa pemberian teguran tertulis atau pemberhentian. Sanki akan disesuaikan dengan keputusan dari masalah ini.

"Kami menyerahkan sepenuhnya pada proses hukum yang berjalan," ujar pria yang juga satu komisi dengan Subur itu.

Kepada BK, Subur juga mengaku bahwa masalah yang tengah dijalaninya ini adalah urusan pribadi, tidak ada hubungannya kelembagaan dewan. Pihak BK tidak bisa masuk lebih dalam terhadap masalah ini karena kasus yang menjerat di luar urusan kode etik. Masalah kode etik itu, misalnya, ketidakhadiran dalam berbagai kegiatan dewan.

"Ini inisiaf kami memanggil Subur. Kalau dia (ES) melaporkan, dia akan kami panggil juga. Kita percayakan saja. Yang penting kami memanggil anggota kami dulu. Tindaklanjutnya jika dia melapor," ucapnya.

Pada periode ini, Subur baru pertama kali dipanggil oleh BK. Suprapto menjelaskan, pemanggilan ini akan dijadikan catatan penting.

Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved