Kediri
Hendak Pesta Sabu di Hotel, Dua Pria Disergap Polisi
"Pelaku sangat licin sehingga kami butuh waktu tiga minggu untuk membekuknya,"
Penulis: Didik Mashudi | Editor: fatkhulalami
SURYAMALANG.COM, KEDIRI - Satreskoba Polres Kediri Kota mengamankan dua pengguna sabu-sabu yang hendak pesta narkoba di kamar hotel. Kedua tersangka diamankan bersama barang bukti sabu dan seperangkat bong.
Pelaku pertama yang diamankan Hendri (22) warga Desa Balekambang, Kecamatan Pagu, Kabupaten Kediri. Tersangka diamankan di Hotel Lotus Jl Jaksa Agung Suprapto, Kota Kediri.
Barang bukti yang diamankan sabu 1,12 gram, bong, pipet kaca, sedotan plastik dan kompor sabu. Kasus ini terungkap dari informasi masyarakat yang melaporkan ada pesta sabu di kamar hotel.
Sedangkan pelaku kedua yang diamankan Handoyo alias Koko (53) warga Desa Bligo, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo. Tersangka diamankan di Hotel Bukit Daun, Desa/Kecamatan Semen, Kabupaten Kediri.
Dari tangan pelaku diamankan barang bukti klip berisi sabu 2,1 gram, pipet kaca, bong, alat hisap, kompor sabu dan HP.
Awalnya petugas mendapat informasi pelaku melakukan pesta sabu di salah satu kamar Hotel Bukit Daun. Sewaktu pelaku hendak keluar kemudian diamankan bersama barang buktinya.
Kasat Reskoba Polres Kediri Kota AKP Siswandi menjelaskan, kedua tersangka tanpa hak memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika jenis sabu.
"Pelaku sangat licin sehingga kami butuh waktu tiga minggu untuk membekuknya," jelasnya kepada wartawan, Kamis (22/9/2016).
Dari keterangan kedua pelaku mendapatkan sabu dari seorang Mr X yang saat ini masih diincar polisi.
"Transaksinya pelaku memakai sistem ranjau," jelasnya.
Tersangka bakal dijerat pasal 112 ayat 1 UU No 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/sabu-kediri_20160922_153921.jpg)