Malang Raya
Ini Aplikasi Polisi yang Harus Dimiliki Warga Kabupaten Malang
"Harus dipahami masyarakat, aplikasi ini untuk kepentingan bersama. Jadi tolong jangan untuk iseng," tandas Agus
Penulis: David Yohanes | Editor: eko darmoko
SURYAMALANG.COM, KEPANJEN - Polres Malang meluncurkan aplikasi bernama Polisi Arek Malang (PAM), Jumat(9/12/2016).
PAM adalah aplikasi layanan Kepolisian secara online.
Aplikasi ini secara resmi sudah bisa diunduh di Google Playstore.
Di halaman depan, aplikasi ini menampilkan panic button.
Fungsinya untuk mencari pertolongan polisi saat kondisi darurat.
Sedangkan di dalam opsi lainnya, ada laporan online, SKCK online, STNK online dan SIM online.
Ada pula Daftar Pencarian Otang (DPO) dan daftar orang hikang.
Aplikasi juga terhubung dengan pemadam kebakaran, ambulance dan Puskesmas di seluruh Kabupaten Malang.
Kapolres Malang, AKBP Agus Yulianto mengatakan, aplikasi ini sudah dilakukan uji coba.
"Hari ini dilakukan soft launching dan mulai bisa diunduh masyarakat," ujar Agus.
Agus berharap, aplikasi ini bisa memudahkan masyarakat mendapatkan layanan Kepolisian.
Namun Agus juga berharap, masyarakat tidak main-main dengan panic button.
Sebab setiap pengguna aplikasi ini sudah terdata di server sehingga mudah terlacak.
"Harus dipahami masyarakat, aplikasi ini untuk kepentingan bersama. Jadi tolong jangan untuk iseng," tandas Agus.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/polisi-arek-malang_20161209_113604.jpg)