Kediri
Pengguna Uang Palsu di Kota Kediri Tidak Ditahan, Tapi . . .
"Dari pengakuan MM mendapatkan uang palsu saat menjual HP miliknya. Kemudian uangnya mau dibelikan HP lagi," jelas AKP Anwar Iskandar
Penulis: Didik Mashudi | Editor: eko darmoko
SURYAMALANG.COM, KEDIRI - Petugas kepolisian tidak menahan MM (16), pelajar yang menggunakan uang palsu (upal) untuk membeli HP. Namun MM tetap dikenakan wajib lapor.
"Dari pengakuan MM mendapatkan uang palsu saat menjual HP miliknya. Kemudian uangnya mau dibelikan HP lagi," jelas AKP Anwar Iskandar, Kasubag Humas Polres Kediri Kota, Sabtu (7/1/2017).
Uang palsu pecahan Rp 100 ribu sebanyak 14 lembar telah diamankan petugas. Dari 14 lembar uang palsu tersebut hanya punya dua nomer seri yang berbeda.
Dari bentuk fisiknya, uang palsu yang dipakai MM melakukan transaksi memang masih kasar sehingga mudah dikenali.
Karena curiga membawa uang palsu, MM kemudian diserahkan kepada polisi. "Korban yang membawa tersangka ke polisi," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, gara-gara membeli HP dengan uang palsu, Risza Ervianto (20) warga Desa Nyawangan, Kecamatan Kras, Kabupaten Kediri melaporkan MM (16) warga Kandat ke Polres Kediri Kota. MM membeli HP memakai uang palsu pecahan Rp 100 ribu.
Kasus ini bermula saat Risza menawarkan HP miliknya di forum jual beli Facebook. Kemudian MM menghubungi Risza melalui WhastApp menanyakan HP yang dijual.
Setelah tawar menawar harga hingga keduanya sepakat bertemu di sekitar Taman Ngronggo, Kota Kediri. Namun korban curiga terhadap 14 lembar uang pecahan Rp 100 ribu yang dibayarkan pelaku ternyata palsu.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/uang-palsu-malang_20150805_164748.jpg)