Malang Raya
Website Kabupaten Malang Bisa Untuk Laporkan Dugaan Pungli
Untuk menunjang kerja Satgas Satber Pungli, Rendra berharap masyarakat juga aktif melapor. Pelaporan bisa dilakukan melalui website Pemkab Malang.
Penulis: David Yohanes | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM, KEPANJEN - Bupati Malang, Rendra Kresna mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkab Malang untuk menjauhi pungutan liar (pungli).
Rendra secara resmi telah mengukuhkan Unit Satuan Tugas Pemberantasan Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) di Pendopo Kepanjen, Rabu (25/1/2017).
Rendra menyebut pungli sebagai bahaya sistemik dan harus diberantas. Karena itu ASN yang terlibat pungli akan diancam dengan pemecatan. Sementara kasusnya akan diteruskan ke kepolisian atau kejaksaan.
“Pungutan liar sudah masuk ranah hukum. Kalau ada yang terbukti terlibat pungli dan terbukti di pengadilan, langsung pecat,” tegas Rendra.
Pelaku pungli dari kalangan ASN juga kena sanksi pemberhentian tidak hormat. Jadi, SDN itu tidak berhak atas uang pensiun. Dengan ancaman yang demikian serius, Rendra berharap ASN yang mencoba melakukan pungli.
Untuk menunjang kerja Satgas Satber Pungli, Rendra berharap masyarakat juga aktif melapor. Pelaporan bisa dilakukan melalui website Pemkab Malang. Laporan ini yang nantinya menjadi dasar untuk ditindaklanjuti.
“Saya berharap masyarakat juga melek teknologi informasi. Sehingga masyarakat lebih mudah untuk melaporkan jika menemukan praktik pungli,” ujar Rendra.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Malang selaku pembina Korpri, Abdul Malik mengatakan pembinaan ASN dilakukan sudah setiap bulan. Namun pihaknya hanya sebatas membina ASN. Jika ada yang terlibat pungli, sepenuhnya akan diserahkan pada proses hukum yang berlaku.
“Tidak kurang-kurang saya sampaikan risiko jika tertangkap melakukan pungli. Kami hanya membina. Sementara yang menghukum bukan kami,” ujar Malik.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/pengukuhan-satgas-saber-pungli-kabupaten-malang_20170125_221355.jpg)