Breaking News
Minggu, 12 April 2026

Malang Raya

Pengacara Eddy Rumpoko Anggap Jaksa KPK Berlebihan, Ini Bantahan yang Mereka Ungkap

Menurut pengacara Edy Rumpoko, jaksa KPK hanya cenderung berpedoman kepada dakwaan saja.

Penulis: M Taufik | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/M Taufik
Terdakwa Eddy Rumpoko saat berdiskusi dengan tim pengacaranya di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jumat (6/5/4/2018) 

SURYAMALANG.COM, SIDOARJO - Tim pengacara buka suara terkait tuntutan jaksa KPK yang disampaikan di dalam sidang di pengadilan Tipikor Surabaya, Jumat (6/4/2018).

Tuntutan jaksa KPK yang meminta majelis hakim pengadilan Tipikor Surabaya mencabut hak politik atau hak dipilih terdakwa Eddy Rumpoko selama lima tahun setelah menjalani hukuman dianggap berlebihan oleh tim pengacara Eddy Rumpoko.

"Itu sangat berlebihan. Semua orang tahu bagaimana kiprah klien kami selama 10 tahun menjabat Wali Kota Batu. Pembangunan berjalan lancar dan tidak ada masalah," kata Mustofa Abidin, juru bicara tim pengacara Eddy Rumpoko usai sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jumat (6/4/2018).

Kedekatan ER, panggilan Eddy Rumpoko, dengan warga Kota Batu, menurut Mustofa Abidin juga sangat bagus.

"Makanya kalau ada pencabutan hak politik itu kami rasa berlebihan," sambung dia.

Sementara terkait tuntutan delapan tahun penjara dan pasal yang dipakai jaksa, menurut pengacara Edy Rumpoko, jaksa KPK hanya cenderung berpedoman kepada dakwaan saja.

Banyak fakta persidangan yang terkesan diabaikan.

"Itu hak jaksa, kami menghormatinya. Tapi menurut kami, ada banyak fakta-fakta persidangan yang tidak disampaikan dalam tuntutan ini," urainya.

Dan fakta-fakta itu, bakal dibeber oleh tim pengacara Edy Rumpoko dalam pledoinya.

Dijadwalkan, pembacaan pledoi atau pembelaan bakal digelar hari Selasa tanggal 17 April 2018, atau 10 hari lagi.

"Di antaranya, fakta bahwa terdakwa sama sekali tidak punya kemampuan untuk menggerakkan proses pengadaan atau lelang di lingkungan Pemkot Batu, serta fakta-fakta lainnya," imbuh Mustofa.

Sumber: SuryaMalang
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved