Malang Raya
Penertiban Alat Peraga Kampanye di Kota batu
Panwas Kota Batu terus melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) untuk Pilgub 2018 dan Pileg 2019.
Penulis: Sany Eka Putri | Editor: eko darmoko
SURYAMALANG.COM, BATU - Panwas Kota Batu terus melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) untuk Pilgub 2018 dan Pileg 2019.
Dalam penertiban kali ini Panwas yang didampingi Satpol PP menertibkan beberapa APK yang tidak sesuai pada tempatnya.
Yakni seperti spanduk, poster, bendera. Bahkan ada yang menarik dalam penertiban APK kali ini yakni satu rumah di Jalan Hasanudin di Desa Pesanggrahan, yang ditempeli penuh dengan poster calon Pilgub 2018.
Ketua Panwas Batu, Abdurrochman mengatakan sudah jelas jika APK berupa poster harus disebar, bukan ditempel.
"Tapi tadi satu rumah penuh dengan poster salah satu paslon. Itu jelas melanggar. Karena tidak ada izin dan tidak jelas siapa yang memasang," kata Rochman, Jumat (25/5/2018).
Dikatakannya, rumah warga yang tidak ingin disebutkan namanya itu sudah dipasang poster sekitar dua mingguan.
Hanya saja, pemilik rumah tidak ingin banyak bicara bagaimana kronologi rumahnya banyak tempelan poster calon Gubernur itu.
"Waktu ditanya dia mengakunya tidak dapat uang, dan bahkan tidak tahu kalau rumahnya ditempelin poster. Hal semacam ini yang perlu kita awasi untuk ke depan," kata Rochman.
Diketahui setidaknya ada delapan spanduk yang melanggar, lalu dua bendera, dan ratusan poster yang tidak berada pada tempatnya.
Tidak hanya itu, panwas juga menemukan adanya mobil angkutan umum yang ditempeli stiker caleg 2019.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/penertiban-apk-oleh-panwas-dan-satpol-pp-kota-batu_20180525_185452.jpg)