Breaking News
Senin, 13 April 2026

Tulungagung

Terungkap! Ini Pejabat Tulungagung yang Ditangkap KPK

Inilah identitas pejabat Tulungagung yang ditangkap KPK. Pejabat ini ditangkap saat buka bersama di Pendopo Kongas Arum Kusumaning Bangsa

Penulis: David Yohanes | Editor: Zainuddin
Tribunnews.com
Logo KPK 

SURYAMALANG.COM, TULUNGAGUNG - Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Tulungagung, Sutrisno dipastikan ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal ini diungkap Kabag Humas dan Protokoler Pemkab Tulungagung, Sudarmaji kepada SURYAMALANG.COM, Kamis (7/6/2018).

“Setahu kami hanya Pak Tris (Sutrisno),” ujar Sudarmaji.

( Baca juga : Benarkah KPK Tangkap Wali Kota Blitar? Ini Keterangan Wakil Wali Kota, Santoso )

Sudarmaji mengungkapkan saat itu sedang diselenggarakan santunan anak yatim di Pendopo Kongas Arum Kusumaning Bangsa, Rabu (6/6/2018) pukul 16.00 WIB.

Semua kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diundang, termasuk Sutrisno.

Setelah magrib dan buka puasa bersama, ada tiga orang yang menjemput Sutrisno.

( Baca juga : Harga Makanan Sahur Raffi Ahmad & Nagita Bikin Melongo, Sekali Pesan Totalnya Capai Rp 6 Juta )

Tiga orang ini mengaku dari KPK.

Sutrisno langsung dimasukkan ke mobil Avanza.

“Informasi yang kami peroleh, beliau dibawa ke Blitar,” tambah Sudarmaji.

( Baca juga : KPK Benarkan Penangkapan 5 Orang dan Sita Kardus Berisi Uang Sekitar Rp 2 Miliar )

Terkait uang Rp 2 miliar yang menjadi barang bukti (BB), Sudarmaji mengaku tidak tahu.

“Setahu saya beliau diajak masuk ke mobil. Belum ada BB yang diambil dari Tulungagung,” ujarnya.

Sementara itu, aktivitas di kantor Dinas PUPR masih berjalan normal.

( Baca juga : Hasil Skor Akhir Perseru Vs Arema FC, Arema Raih Tiga Poin di Stadion Gajayana )

Para karyawan masuk kerja seperti biasa.

Namun  wartawan dilarang mengambil gambar ruangan Sutrisno yang disegel.

Pemkab Tulungagung belum memberi keterangan resmi karena masih menunggu status resmi dari KPK.

( Baca juga : Update Klasemen Liga 1 Usai Perseru vs Arema, PSIS vs Borneo FC, Lihat Persib Bandung & Persija )

“Biasanya kan 1 X 24 jam akan ada status resmi dari KPK,” terang Sudarmaji.

Sumber: SuryaMalang
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved