Senin, 13 April 2026

Kabar Tulungagung

Pembantai Suami Istri di Tulungagung Bebas dari Jerat Hukum

Polisi Tulungagung menghentikan pengusutan kasus pembunuhan sepasang suami istri warga Desa Bangoan Kecamatan Kedungwaru.

Penulis: David Yohanes | Editor: yuli
ist
Matal usai membunuh suami istri warga Desa Bangoan, Kecamatan Kedungwaru, Mbah Barno (65) dan Mbah Cimpleng (60), Jumat (16/11/2018). 

SURYAMALANG.COM, TULUNGAGUNG - Polisi Tulungagung menghentikan pengusutan kasus pembunuhan sepasang suami istri warga Desa Bangoan Kecamatan Kedungwaru, Barno (65) dan Sumini (60).

Penghentian ini setelah tersangka, Matal (51), tetangga korban, dinyatakan sakit jiwa berat.

Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Hendro Tri Wahyono mengungkapkan, sebelumnya berkas Matal sempat dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung.

Namun oleh Jaksa, berkas itu dinyatakan P19 (dikembalikan ke polisi), dengan alasan Matal tidak bisa dituntut.

“Sebelumnya Matal memang sudah pernah menjalani pemeriksaan kejiwaan dan hasilnya memang sakit jiwa berat,” terang Hendro, Kamis (31/1/2019).

Atas dasar berkas perkara P19 dari Kejaksaan, polisi kemudian menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Hendro Tri Wahyono.
Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Hendro Tri Wahyono. (David Yohanes - SuryaMalang.com)

Masih menurut Hendro, pihaknya juga berkoordinasi dengan keluarga Matal untuk membawa ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Lawang, Malang.

Sebelum dikirim ke RSJ Lawang, Matal ditahan di Mapolres Tulungaung, karena khawatir akan dihakimi warga.

“Nanti kalau sudah sembuh, kami akan berkoordinasi lagi dengan Kejaksaan. Apakah bisa dilanjutkan lagi atau tidak,” sambung Hendro.

Sejauh ini muncul penolakan warga Desa Bangoan terhadap Matal, jika dikembalikan ke masyarakat.

Karena itu Polisi akan bekerja sama dengan Dinas Sosial, untuk mencari solusi terbaik bagi matal selepas dari RSJ.

“Nanti baiknya seperti apa, karena jangan sampai dia nanti menjadi korban penolakan warga,” pungkas Hendro.

Jumat (16/11/2018) sekitar pukul 14.30 WIB Matal mendatangi Sumini di rumahnya, di Desa Bangoan, Kecamatan Kedungwaru.

Tanpa bicara, Matal menyerang Sumini dengan parang tajam. Sumini tewas di belakang rumahnya, dengan kepala nyaris putus.

Matal kemudian menyerang Barno yang pulang dari mencari rumput, hingga meninggal di sisi barat rumah Matal.

Matal sempat menenteng parang tajam saat polisi akan menangkapnya.

Sebuah tembakan tepat mengenai punggung tangan kanannya, dan membuat parang di tangannya lepas.

Matal kemudian disergap dan diamankan dari amuk massa. 

Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved