Malang Raya
Soal PPDB, Walikota Malang Inginkan Kearifan Lokal
Walikota Malang, Sutiaji menyatakan inginkan ada kearifan lokal pada PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) 2020 nanti.
Penulis: Sylvianita Widyawati | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM-, KLOJEN - Walikota Malang, Sutiaji menyatakan inginkan ada kearifan lokal pada PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) 2020 nanti.
Hal ini menanggapi sudah keluarnya Permendikbud No 44/2019 tentang PPDB 2020 untuk TK, SD, SMP, SMA dan SMK beberapa waktu lalu.
“Kami mengikuti aturan saja dan ada kearifan lokalnya,” jelas Sutiaji pada suryamalang.com, Jumat (20/12/2019).
Sedang Muchtar Hazawawi, Kepala Kemenag Kota Malang menyatakan belum ada regulasi baru mengenai PPDB 2020 untuk madrasah.
“Masih belum ada. Untuk PPDB kami tidak ikut permendikbud tapi aturan dari kemenag sendiri,” kata Muchtar terpisah.
Sehingga sekolah di lingkungan kemenag tidak mengenal zonasi sebagaimana di sekolah umum.
“Ada kebijakan yang kadang satu/sama. Kadang ada yang beda,” katanya.
Kebijakan sama seperti unas dan kemudian madrasah-madrasah juga sudah melaksanakan UNBK. Namun soal PPDB beda.
Karena tidak ada zonasi, maka madrasah menerima calon siswa dari berbagai daerah di Indonesia.
Sedang sekolah umum ‘dibatasi’ dengan zonasi meski ada jalur mutasi orangtua meski porsinya maksimal lima persen.
Menurut Sutiaji masih belum ada pembahasan khusus soal PPDB 2020. Biasanya, sebagaimana pengalaman sebelumnya, nanti pemerintah daerah akan membuat acuan zonasi.
Tahun depan direncanakam memakai wilayah kecamatan. Sebelumnya berbasis kelurahan. Kota Malang terdiri atas lima kecamatan dengan 27 SMPN.
Sedang untuk SMAN ada 10 dan SMKN ada 13. Namun untuk SMA dan SMK diatur PPDB oleh Pemprov Jatim karena menjadi kewenangannya.
Dalam permendikbud soal PPDB, masalah zonasi harus melibatkan MKKS (Musyawarah Kerja Kepala Sekolah).
Jika di daerah perbatasan provinsi, kota/kabupaten maka penetapan zonasi setiap jenjang bisa berdasarkan kesepakatan tertulis antar pemerintah daerah.