Kamis, 9 April 2026

PSBB Malang Raya

Hari Pertama PSBB Malang Raya, Wali Kota Malang, Sutiaji : Luar Biasa

Wali Kota Malang, Sutiaji mengaku kaget dengan padatnya arus lalu lintas menuju Malang di hari pertama PSBB Malang Raya.

Penulis: Aminatus Sofya | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM/Aminatus Sofya
Pemeriksaan kendaraan di cek poin Graha Kencana, Kota Malang di hari pertama PSBB Malang Raya, Minggu (17/5/2020). 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Wali Kota Malang, Sutiaji mengaku kaget dengan padatnya arus lalu lintas menuju Malang di hari pertama pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB Malang Raya, Minggu (17/5/2020).

Dari pantauannya di cek poin Graha Kencana, masih banyak kendaraan plat luar Malang yang lalu lalang.

Mereka didominasi kendaraan logistik dan pengendara roda dua yang bekerja di Malang.

"Jadi ini hari minggu saja luar biasa kedatangan masyarakat luar Kota Malang ke Malang," ucap Sutiaji.

Menurut dia, masih banyak masyarakat tidak paham aturan dan persyaratan yang harus dibawa selama penerapan PSBB.

Walhasil, sempat terjadi kepadatan arus lalu lintas di cek poin Graha Kencana yang menyebabkan kemacetan.

"Ketika itu dilakukan nanti saya kira tidak ada penumpukan di sini," katanya.

Dari pantauan, memang ditemukan banyak warga berboncengan tidak satu alamat dan tidak memakai masker.

Meski sebagian yang lain, sudah mengetahui aturan PSBB dengan membawa surat tugas dari perusahaan.

Sutiaji menegaskan Kota Malang tidak ditutup dan segala aktivitasnya tetap berjalan.

Namun, ada pembatasan aktivitas yakni hanya untuk kegiatan penting.

"Kami minta kepada masyarakat harus tahu ini tidal menutup untuk kebutuhan dasar masih kami layani," ujar dia.

Sementara itu, ada juga sejumlah kendaraan plat luar kota yang diminta putar balik oleh polisi.

Rerata, mereka tidak dapat menunjukkan KTP Malang.

Sebab sesuai aturan PSBB, setiap orang tidak dilarang untuk berboncengan atau duduk berdekatan di dalam kendaraan kecuali suami istrinatau memiliki hubungan keluarga.

Dokumen untuk membuktikan adalah KTP dengan alamat sama.

Apabila gagal menunjukkan dokumen itu, maka pengendara akan ditegur dan diminta putar balik bahkan terkena sanksi.

Sumber: SuryaMalang
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved