Selasa, 14 April 2026

Berita Kediri Hari Ini

5 Pasangan Bukan Suami Istri Terjaring Satpol PP Kota Kediri

Petugas Satpol PP Kota Kediri menggerebek tempat kos di Kelurahan Semampir Gang 5 Kota Kediri.

Penulis: Didik Mashudi | Editor: isy
Satpol PP Kota Kediri
Petugas Satpol PP Kota Kediri mengangkut penghuni kos yang terciduk berada di kos bareng namun bukan pasangan suami istri di Kelurahan Semampir Kota Kediri, Jumat (7/8/2020). 

SURYAMALANG.COM | KEDIRI - Petugas Satpol PP Kota Kediri menggerebek tempat kos di Kelurahan Semampir Gang 5 Kota Kediri. Dari lokasi tempat kos diamankan lima pasangan bukan suami istri, lima pelaku pesta miras dan dua orang wanita tanpa identitas, Jumat (7/8/2020).

Penggrebekan tempat kos ini merupakan tindak lanjut dari pengaduan masyarakat terkait rumah kos yang diduga menjadi ajang perbuatan mesum dan asusila di Kelurahan Semampir Gang 5.

Kabid Trantibum Satpol PP Kota Kediri, Nur Khamid, saat dikonfirmasi menjelaskan, selain menemukan lima pasangan bukan suami istri ada di dalam kamar kos dengan pintu tertutup, juga diamankan lima pelaku pesta miras.

"Ada dua perempuan dan tiga pria di dalam kamar kos dalam kondisi mabuk dan pintu tertutup serta dua orang wanita tanpa identitas. Total ada 18 orang yang diamankan," jelasnya.

Pesta miras itu berlangsung di salah satu kamar kos dalam kondisi gelap dan tertutup karena lampu dimatikan.

"Kami temukan barang bukti dua botol besar berisi miras oplosan," ungkapnya.

Dari penjelasan warga sekitar, tempat kos yang menyewakan 11 kamar milik Bu Sisca.

Informasinya penyewaan kamar kos, bisa sistem sewa per jam/harian Rp 60.000 dan bulanan Rp 450.000.

Petugas selanjutnya mengamankan 18 orang yang terjaring razia ke Kantor Satpol PP untuk pendataan dan pembinaan.

Ada dua orang perempuan yang ikut dibawa petugas karena tidak membawa identitas diri.

Saat ini petugas masih melakukan pendataan dan meminta keterangan dari ke 18 orang yang terjaring razia.

Petugas masih melakukan penyelidikan apakah pengelola tempat kos telah melakukan pelanggaran.

Nur Khamid menegaskan kegiatan razia tempat kos pada saat pandemi Covid 19 bakal terus dilakukan secara berkesinambungan.

"Harapan kami bisa menekan kasus penyakit masyarakat," harapnya.

Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved