Senin, 13 April 2026

Bawaslu : Pilkada Serentak 2020 Belum Seperti yang Diharapkan

Bawaslu menerima 4.250 dugaan pelanggaran selama Pilkada Serentak 2020 per 12 Desember 2020.

Editor: Zainuddin
Tribunnews.com
Ilustrasi 

SURYAMALANG.COM - Bawaslu menerima 4.250 dugaan pelanggaran selama Pilkada Serentak 2020 per 12 Desember 2020.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 3.194 dugaan pelanggaran merupakan hasil temuan jajaran Bawaslu.

Sedangkan 1.056 dugaan pelanggaran lain berasal dari laporan masyarakat.

"Ini menjadi catatan kami bahwa Pilkada ini belum menjadi pilkada yang sesungguhnya kami harapkan, yaitu pilkada yang jujur dan adil,: kata Ratna Dewi Pettalolo, anggota Bawaslu dalam sebuah diskusi daring, Kamis (17/12/2020).

Sugaan pelanggaran paling tinggi adalah pelanggaran hukum lainnya, seperti netralitas aparatur sipil negara (ASN).

Dugaan pelanggaran netralitas ASN mencapai 1.459 pelanggaran.

Tingginya dugaan pelanggaran netralitas ASN terkait banyaknya calon kepala daerah petahana.

Dari 270 daerah yang menggelar pilkada, ada 230 calon yang berlatar belakang sebagai petahana.

Ratna menyebutkan dugaan pelanggaran lain yang jumlahnya cukup tinggi yakni pelanggaran administrasi.

Angka pelanggaran terkait hal ini mencapai 1.262 pelanggaran.

Ada tiga jenis pelanggaran terkait administrasi.

Pertama, ihwal tata cara, mekanisme, dan prosedur pelaksanaan tahapan pemilihan.

Kedua, pelanggaran administrasi terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) terhadap perbuatan politik uang.

Ketiga, pelanggaran yang berkaitan dengan penggantian pejabat selama tahapan Pilkada dan penyalahgunaan kewenangan sebagaimana diatur dalam UU nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

"Sanksinya adalah diskualifikasi," ujar Ratna.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved