Minggu, 12 April 2026

Berita Blitar Hari Ini

Razia Balap Liar di Kota Blitar, Polisi Tangkap 52 Pengendara

Anggota Polres Blitar Kota menangkap 52 pengendara dalam razia balap liar di Jalan Diponegoro dan Jalan Tanjung, Kota Blitar.

Penulis: Samsul Hadi | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM/Samsul Hadi
Anggota Polres Blitar Kota menangkap 52 pengendara dalam razia balap liar di Kota Blitar, Minggu (31/1/2021) dini hari. 

SURYAMALANG.COM, BLITAR - Anggota Polres Blitar Kota menangkap 52 pengendara dalam razia balap liar di Jalan Diponegoro atau seputaran Taman Kebon Rojo dan di Jalan Tanjung, Kota Blitar, Minggu (31/1/2021) dini hari.

Kapolres Blitar Kota, AKBP Yudhi Hery Setiawan mengatakan awalnya polisi mendapati sejumlah anak muda sedang nongkrong di motor di dua lokasi itu.

Diduga para anak muda itu akan mengadakan balap liar di dua lokasi itu.

Polisi langsung membubarkan para anak muda yang sedang nongkrong di sepeda motor tersebut.

"Kami bawa pengendara dan motornya ke Polres Blitar Kota untuk pengecekan surat-suratnya," kata Yudhi kepada SURYAMALANG.COM.

Setelah pengecekan, 22 kendaraan tidak dilengkapi surat-surat.

Polisi menahan motor yang tidak dilengkapi surat-surat kendaraan tersebut.

"Mereka bisa mengambil motornya setelah menunjukkan surat kendaraan," ujarnya.

Sedangkan kendaraan yang suratnya lengkap, polisi hanya mendata identitas pengendaranya.

Polisi minta pengendara untuk menandatangani surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya.

Menurut Yudhi, operasi balap liar untuk menekan kasus kecelakaan dan pencegahan penyebaran Covid-19.

Sebab, balap liar juga memicu terjadinya kerumunan orang.

"Kami imbau masyarakat tidak berkerumun, dan harus tetap menjaga jarak," katanya.

Sumber: SuryaMalang
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved