Jumat, 10 April 2026

Berita Malang Hari Ini

Jelang Penerapan E-Tilang, Dishub Kota Malang Lakukan Pengadaan CCTV ACTS

Pemkot Malang telah melakukan koordinasi dengan Satlantas Polresta Malang Kota soal pengadaan CCTV yang akan digunakan untuk E-Tilang

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: isy
rifky edgar/suryamalang.com
Wali Kota Malang, Sutiaji. 

Reporter : Kukuh Kurniawan

SURYAMALANG.COM, MALANG - Polri mengeluarkan kebijakan terkait penghapusan tilang di tempat dan diganti dengan sistem tilang elektronik atau E-Tilang.

Menindaklanjuti hal tersebut, Pemkot Malang telah melakukan koordinasi dengan Satlantas Polresta Malang Kota soal pengadaan kamera pengintai (CCTV) yang akan digunakan untuk E-Tilang.

"Beberapa hari yang lalu, Dishub dan Kasatlantas telah saya minta ke Surabaya untuk melakukan kajian terkait penerapan E-Tilang," ujar Wali Kota Malang, Sutiaji kepada TribunJatim.com (grup SURYAMALANG.COM), Senin (15/2/2021).

Ia menjelaskan untuk melakukan penerapan E-Tilang, Pemkot Malang masih perlu untuk melakukan pengadaan CCTV E-Tilang.

"Untuk jumlah titiknya, rencananya ada lima atau enam titik yang diprioritaskan, goal-nya nanti adalah untuk menjaga kedisiplinan dan kebiasaan masyarakat, bukan punishment dan reward. Nantinya, CCTV E-Tilang itu akan dipasang di tempat-tempat yang tinggi pelanggaran," terangnya.

Dengan adanya E-Tilang, pemantauan dan pengawasan terkait pelanggaran lalu lintas oleh pengendara jalan akan lebih mudah karena terekam secara jelas dalam CCTV.

"Jadi nanti CCTV E-Tilang bisa menangkap berbagai jenis pelanggaran, misal pengendara motor yang tidak pakai spion dan melanggar marka. Tapi, penentunya oleh Dishub, seperti di Surabaya itu. Pengadaan sarana prasarananya, juga oleh Dishub," tambahnya.

Sementara itu, Plt Kepala Dishub Kota Malang, Handi Priyanto menambahkan, selain Surabaya, daerah lain yang juga sudah menerapkan E-Tilang adalah Jakarta dan Semarang.

"Secara fungsi, CCTV ATCS berguna untuk melakukan monitor di simpang jalan. Sementara, CCTV E-Tilang dilengkapi dengan sistem yang lebih detail, salah satunya adalah traffic counting yang memiliki aplikasi tersendiri," jelasnya.

Selain itu letaknya pun juga berbeda. Untuk CCTV ATCS berada tepat di mulut simpang jalan, sedangkan CCTV E-Tilang kurang lebih 20 meter sebelum simpang jalan.

"Meski begitu, secara sistem CCTV E-Tilang akan dikoneksikan dengan ATCS," tuturnya.

Saat ini di Kota Malang, sudah ada 30 simpang yang menggunakan ATCS.

Selanjutnya ketika dua perangkat itu sudah terkoneksi, maka server akan dihubungkan ke CC Room Dishub sebagai pusat kendali.

Selain itu juga akan dikoneksikan ke CC Room Polresta Malang Kota dan Ngalam Command Center (NCC) Kota Malang.

"Operator di CC Room Dishub akan mengirimkan informasi secara real time ke CC room Polresta Malang Kota. Nanti kewenangan untuk tilang adalah kewenangan Satlantas, berdasarkan informasi data real time nya. Lalu surat E-Tilang ini akan dikirimkan ke alamat pelanggar," tandasnya.

Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved