Senin, 13 April 2026

Berita Madiun Hari Ini

Aturan Hajatan Selama Masa PPKM Level 3 di Kota Madiun

Masyarakat boleh menggelar hajatan selama masa PPKM level 3 di Kota Madiun. Bagaimana aturannya?

Editor: Zainuddin

Laporan Wartawan: Sofyan Arif Candra

SURYAMALANG.COM, MADIUN - Masyarakat boleh menggelar hajatan selama masa PPKM level 3 di Kota Madiun.

Tapi, hajatan tersebut harus meenrapkan menjaga protokol kesehatan (prokes) sesuai PPKM level 3.

"Boleh hajatan asal tamunya tidak lebih dari 20 orang," kata Maidi, Wali Kota Madiun kepada SURYAMALANG.COM, Kamis (16/9/2021).

Maidi tidak melarang hiburan dalam hajatan tersebut asal tetap sesuai prokes.

"Misalnya elekton satu saja. Tidak boleh ramai-ramai, tapi hanya 20 orang," tegasnya.

Penyelenggaraan hajatan tersebut tidak boleh makan di tempat atau dine in.

Menurutnya, perlu gotong royong dan disiplin bersama agar Kota Pecel bisa segera turun ke level 2 bahkan level 1.

Jika sudah turun ke level 2 maupun level 1, aktivitas masyarakat akan semakin dilonggarkan.

Pemkot Madiun terus menggenjot capaian vaksinasi Covid-19.

Vaksinasi dosis pertama di Kota Madiun mencapai 77,05 persen per 15 September 2021.

Sedangkan dosis kedua mencapai 45,52 persen.

DIharap tingginya capaian vaksinasi ini membuat kekebalan komunal atau herd immunity bisa terbentuk di tengah masyarakat.

Sumber: SuryaMalang
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved