Berita Blitar Hari Ini
Penipuan Motor Modus COD di Blitar, Polisi Sita 5 Motor Honda PCX
Polres Blitar Kota mengungkap kasus penipuan motor dengan modus cash of delivery (COD).
Penulis: Samsul Hadi | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM, BLITAR - Polres Blitar Kota mengungkap kasus penipuan motor dengan modus cash of delivery (COD).
Polisi menetapkan tiga tersangka dalam kasus penipuan motor dengan modus COD.
Polisi juga menyita lima motor Honda PCX dari para tersangka.
Tiga tersangka, yaitu, Candra Satryo Wibowo (23), warga Mojokerto sebagai penadah, serta M Bisri Mustofa (44), warga Bekasi dan M Irsan Novaris (38), warga Sidoarjo.
Bisri dan Irsan merupakan pelaku utama dan sekarang ditahan di Polres Klaten Polda Jateng dalam kasus yang sama.
Kapolres Blitar Kota, AKBP Argowiyono mengatakan pengungkapan kasus penipuan sepeda motor dengan modus COD itu berdasarkan laporan Ivan Salman (29), warga Wonodadi, Kabupaten Blitar.
Korban melapor Honda PCX miliknya dibawa kabur seseorang saat hendak melakukan transaksi jual beli dengan sistem COD.
Dari laporan korban, polisi melakukan peyelidikan lewat patroli cyber dan mendapatkan sepeda motor korban dijual melalui Facebook.
Mengetahui hal itu, polisi berpura-pura menjadi pembeli dan mengajak pelaku bertransaksi.
"Akhirnya kami menangkap Chandra. Ternyata Chandra ini sebagai penadah," kata Argo, Rabu (9/3/2022).
Dari keterangan Chandra, polisi mendapatkan identitas pelaku utama dalam kasus penipuan sepeda motor itu.
Chandra mengaku membeli sepeda motor dari Irsan warga Sidoarjo.
Polisi melakukan penggeledahan di rumah Irsan dan mendapatkan barang bukti empat unit sepeda motor.
"Irsan ternyata sudah ditangkap Polres Klaten dalam kasus sama," ujarnya.
Dari hasil koordinasi dengan Polres Klaten, Irsan ditangkap bersama Bisri dalam kasus penipuan sepeda motor.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/polres-blitar-kota-mengungkap-kasus-penipuan-motor-modus-cash-of-delivery-cod.jpg)