Selasa, 14 April 2026

Berita Tulungagung Hari Ini

KPK Periksa Saksi Kasus Uang Pengesahan APBD di DPRD Tulungagung

KPK meminjam ruangan di Mapolres Tulungagung untuk pemeriksaan sejumlah saksi terkait uang suap pengesahan APBD dan APBD Perubahan di DRPD Tulungagung

Penulis: David Yohanes | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM/David Yohanes
Mapolres Tulungagung 

SURYAMALANG.COM, TULUNGAGUNG - KPK meminjam ruangan di Mapolres Tulungagung untuk pemeriksaan sejumlah saksi terkait uang suap pengesahan APBD dan APBD Perubahan di DRPD Tulungagung.

Diduga pemeriksaan ini terkait kelanjutan kasus korupsi yang melibatkan mantan Ketua DPRD Tulungagung yang sudah lebih dulu menjadi terpidana, Supriyono.

Kapolres Tulungagung,  AKBP Handono Subiakto mengakui ada permintaan pinjam ruangan dari KPK.

"Kami siapkan dua ruangan di Satreskrim untuk digunakan mulai hari ini sampai selesai," terang Handono kepada SURYAMALANG.COM, Senin (27/6/2022).

Polres Tulungagung hanya menerima permintaan pinjam ruangan, dan tidak ada permintaan pengamanan di lapangan.

Namun Handono mengaku tidak tahu materi pemeriksaan, karena sepenuhnya menjadi rahasia KPK.

Pihaknya juga tidak tahu siapa saja pihak yang dipanggil KPK untuk dimintai keterangan.

"Saya malah belum ketemu langsung dengan personelnya (KPK)," sambung Handono. 

Senin pagi ada tiga orang yang kelihatan datang ke ruangan Satreskrim Polres Tulungagung.

Mereka adalah Suharto mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Hendry Setiawan mantan Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Aset Daerah (DPPKAD) dan Indra Fauzi mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Polres Tulungagung.

Mereka menuju ruangan pemeriksaan yang ada di bagian belakang Mapolres Tulungagung, di lantai dua.

Sudah ada empat  tersangka dalam  perkara ini.

Tiga berasal  dari kalangan DPRD Tulungagung, satu dari Provinsi Jawa Timur.

Hal ini diketahui dari surat pemanggilan saksi yang dikeluarkan KPK.

"Dalam surat pemanggilan itu, ada keterangan, dipanggil sebagai saksi atas tersangka. Ada nama tersangka dituliskan," terang seorang sumber.

Sebelumnya pengadilan telah memutus perkara suap ketok palu pengesahan APBD dan APBD Perubahan Kabupaten Tulungagung tahun 2015-2018, dengan terdakwa Ketua DPRD,Supriyono.

Dari perkara ini timbul kerugian negara mencapai Rp 4,85 miliar.

Diduga pemeriksaan sejumlah saksi ini terkait pengembangan perkara ini.

Sumber: SuryaMalang
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved