Belum Penuhi Modal Minimum Rp 2,5 Miliar, 33 Pinjol Terancam Sanksi
Sebanyak 33 perusahaan pinjaman online (pinjol) alias fintech peer to peer lending belum memenuhi ketentuan modal (ekuitas) minimum Rp 2,5 miliar.
SURYAMALANG.COM, JAKARTA - Sebanyak 33 perusahaan pinjaman online (pinjol) alias fintech peer to peer (P2P) lending belum memenuhi ketentuan modal (ekuitas) minimum Rp 2,5 miliar.
Sesuai aturan, perusahaan pinjol harus memiliki modal minimal Rp 2,5 miliar yang mulai berlaku pada 4 Juli 2023.
"33 fintech P2P lending belum memenuhi ketentuan per Mei 2023," ujar Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Selasa (4/7).
Ogi mengungkapkan OJK telah minta recana aksi (action plan) pemenuhan ekuitas minimum tersebut kepada pemain yang belum memenuhi ketentuan tersebut.
Pihaknya juga terus monitoring secara berkelanjutan terhadap perusahaan tersebut.
"Penyelenggara P2P lending yang tidak dapat memenuhi ketentuan ekuitas minimum sampai tenggat waktu yang telah ditetapkan pada POJK nomor 10 tahun 2022, akan dilakukan langkah pengawasan sesuai ketentuan," ungkap Ogi.
Sesuai Pasal 52 POJK 10/2022, perusahaan yang tidak memenuhi modal minimum akan dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis dengan jangka waktu paling lama dua bulan.
Jika perusahaan belum bisa memenuhi ketentuan ekuitas itu, juga akan dikenakan sanksi berikutnya sampai dengan sanksi terkahir yaitu pencabutan izin usaha.
Modalku digadang-gadang telah memenuhi persyaratan permodalan yang ditetapkan oleh regulator tersebut.
"Nilai ekuitas Modalku juga telah melampaui nilai yang diwajibkan dalam peraturan yang berlaku," ujar Reynold Wijaya, Co Founder & CEO Modalku, Senin (3/7).
Modalku menyiapkan beberapa strategi dalam mengoptimalkan permodalan, seperti meningkatkan revenue, menjaga efisiensi pengeluaran, dan meningkatkan ekuitas sesuai dengan kebutuhan operasional.
AdaKami juga telah memenuhi kewajiban ekuitas minimum Rp 2,5 miliar.
"Tidak ada strategi khusus, karena kami sudah terpenuhi. Tapi semangat AdaKami adalah berupaya tunduk terhadap ketentuan dari regulator," kata Jonathan Krissantosa, Business Development Manager AdaKami.
Group CEO & Co-Founder Akseleran, Ivan Nikolas Tambunan mengatakan pihaknya selalu siap mematuhi aturan OJK.
Akseleran pun telah memenuhi ekuitas lebih dari apa yang ditetapkan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/ilustrasi-uang-dalam-artikel-modus-baru-pinjol-ilegal.jpg)