Minggu, 12 April 2026

Beberapa Bandara Kurang Optimal, Kemenhub Evaluasi Bandara Internasional

Penataan jumlah bandara internasional tersebut untuk menjaga keberlangsungan industri penerbangan.

Editor: Zainuddin
Kontan.co.id/Cheppy A Muchlis
ILUSTRASI. 

SURYAMALANG.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sedang menata 34 bandara internasional di Indonesia.

Penataan jumlah bandara internasional tersebut untuk menjaga keberlangsungan industri penerbangan.

Kemenhub mengevaluasi besar-besaran karena ada beberapa bandara internasional yang dianggap beroperasi kurang optimal. 34 bandara internasional yang sedang dievaluasi adalah Bandara Maimun Saleh, Sabang (SBG), Bandara Sultan Iskandar Muda, Aceh (BTJ), Bandara Kualanamu, Medan (KNO), Bandara Sisingamangaraja XII, Silangit (DTB), Bandara Sultan Syarif Kasim II, Pekanbaru (PKU), Bandara Minangkabau, Padang (PDG), Bandara Raja Haji Fisabilillah, Tanjung Pinang (TNJ).

Berikutnya, Bandara Hang Nadim, Batam (BTH), Bandara Sultan Mahmud Badaruddin, Palembang (PLM), Bandara Raden Inten II, Lampung (TKG), Bandara H.A.S Hanandjoeddin, Tanjung Pandan (TJQ), Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang (CGK), Bandara Halim Perdanakusumah, Jakarta (HLP), Bandara Husein Sastranegara, Bandung (BDO), Bandara Kertajati, Majalengka (KJT).

Selanjutnya, Bandara Adi Sutjipto, Yogyakarta (JOG), Bandara Jenderal Ahmad Yani, Semarang (SRG), Bandara Adi Soemarmo, Solo (SOC), Bandara Juanda, Surabaya (SUB), Bandara Banyuwangi, Banyuwangi (BWX), Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali (DPS), Bandara Zainuddin Abdul Madjid, Lombok (LOP).

"Penetapan bandara masih dalam tahap evaluasi terhadap kondisi 34 bandara internasional (eksisting) dengan melibatkan kementerian dan lembaga terkait," kata Maria Kristi Endah Murni, Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub, Selasa (8/8).

Evaluasi bandara internasional tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan perjanjian ASEAN Open Sky, lalu lintas penumpang perjalanan luar negeri, kargo internasional, serta pemerataan Indonesia Barat dan Indonesia Timur.

Maria menyebutkan Kemenhub akan menetapkan ketentuan bandara domestik yang dapat melayani penerbangan dari dan ke luar negeri tanpa mengganti status bandara menjadi internasional.

Misalnya untuk kepentingan tertentu, seperti acara kenegaraan, event internasional, embarkasi, debarkasi haji dan umrah, serta menunjang pertumbuhan ekonomi nasional dan penanganan bencana.

"Misalnya kemarin Bandara Komodo di Labuan Bajo saat ada event ASEAN Summit event internasional bisa melayani penerbangan internasional, tapi sehari-hari itu bandara domestik," imbuhnya.

Pengamat Penerbangan, Alvin Lie mengatakan Indonesia mengoperasikan sekitar 35 bandara internasional sebelum pandemi Covid-19.

Alvin menilai dari jumlah tersebut hanya 12 bandara internasional yang benar-benar aktif melayani penerbangan reguler setiap hari.

"Penerbangan internasional di bandara internasional lain hanya seminggu sekali atau dua kali. Itu pun terbangnya ke Singapura atau ke Kuala Lumpur," ujar Alvin, Minggu (13/8).

Alvin mengatakan mayoritas pengguna bandara bandara internasional adalah pemegang paspor Indonesia atau warga negara Indonesia (WNI) yang ingin ke luar negeri.

Artinya, keberadaan bandara internasional itu hanya memfasilitasi orang-orang Indonesia ke luar negeri, tapi tidak mendatangkan orang luar negeri datang ke Indonesia.

Sumber: Kontan
Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved