Jumat, 10 April 2026

Berita Malang Hari Ini

Dua Pria di Kota Malang Saling Bacok di Dalam Rumah, Satu Tewas

Dua pria berduel dan saling adu bacok di Jalan K.H Malik Dalam RT 5 RW 7 Kelurahan Buring Kecamatan Kedungkandang Kota Malang.

|
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: rahadian bagus priambodo
suryamalang.com/kukuh kurniawan
Pelaku pembacokan berinisial AA alias Bandil (23) saat menjalani perawatan di RSUD Kanjuruhan Malang. 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Dua pria berduel dan saling adu bacok di dalam rumah yang terletak di Jalan K.H Malik Dalam RT 5 RW 7 Kelurahan Buring Kecamatan Kedungkandang Kota Malang.

Dari informasi yang didapat TribunJatim.com, peristiwa berdarah itu terjadi pada Kamis (19/10/2023) sore dan menewaskan satu orang.

Diketahui, kedua pria yang saling adu bacok itu bernama Agus Tomy (45), warga Jalan K.H Malik Dalam RT 5 RW 7 Kecamatan Kedungkandang dan AA alias Bandil (23), warga Jalan K.H Malik Dalam RT 4 RW 7 Kecamatan Kedungkandang.

Kapolsek Kedungkandang, AKBP Agus Siswo Hariyadi membenarkan adanya kejadian tersebut

"Peristiwa pembacokan itu terjadi sekitar pukul 16.30 WIB. Jadi, pada awalnya pelaku berinisial AA ini melihat anak dari Agus Tomy sedang berjalan lalu dijahili dan ditakut-takuti. Dari keterangan yang kami dapat, pelaku ini memang sering menjahilinya," ujarnya kepada TribunJatim.com, Jumat (20/10/2023).

Akibat ditakuti dan dijahili pelaku, bocah berusia 3 tahun itu ketakutan hingga menangis menjerit-jerit.

"Melihat hal itu, ayah dari bocah tersebut yaitu Agus Tomy mengambil sebilah celurit di dalam rumah dan menghampiri pelaku. Pelaku ditegur, untuk jangan lagi menjahili anaknya namun tidak terima dan berbuah cekcok," jelasnya.

Akhirnya, mereka berdua berduel dan saling adu bacok. Akibat dari duel berdarah tersebut, Agus Tomy mengalami luka parah di bagian leher, lengan, serta dada dan langsung dievakuasi ke RSUD Kota Malang. Namun karena kondisinya parah, ia meninggal di rumah sakit.

"Mendapat laporan, kami langsung lakukan penyelidikan dan meminta keterangan para saksi. Tidak lama, kami berhasil mengamankan pelaku,"

"Pelaku AA kami temukan berada di RSUD Kanjuruhan Kabupaten Malang, dalam kondisi menjalani perawatan karena mengalami luka sabetan celurit di sekitar kepala dan leher," bebernya.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga telah mengamankan barang bukti. Yaitu dua celurit, HP, dan sepeda motor milik pelaku.

"Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 351 KUHP. Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Saat ini, pelaku masih menjalani perawatan dan setelah kondisinya membaik, maka langsung kami tahan," tandasnya.

Sumber: SuryaMalang
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved