Kamis, 11 Juni 2026

Kota Malang

Dinas Perhubungan Tegaskan Pengawalan Wali Kota Malang Tidak Pakai Strobo dan Sirene

Kepala Dishub Kota Malang, Widjaja Saleh Putra mengatakan, pihaknya mengikuti perkembangan kondisi yang terjadi di lapangan

Tayang:
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM/Kukuh Kurniawan
STROBO DAN SIRENE - Kepala Dishub Kota Malang, Widjaja Saleh Putra, saat ditemui SURYAMALANG.COM, Minggu (21/9/2025). Ia menegaskan, bahwa pengawalan Wali Kota maupun Wakil Wali Kota Malang tidak menggunakan strobo maupun sirene sama sekali. 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Dunia media sosial diramaikan dengan protes terhadap penggunaan strobo dan sirene di jalan raya.

Suara yang keras disertai kilatan lampu terang, dinilai mengganggu kenyamanan warga.

Keluhan terutama diarahkan kepada kendaraan pejabat yang memakai pengawalan, meski tidak dalam kondisi darurat.

Sehingga, muncul di media sosial gerakan 'Stop Tot Tot Wuk Wuk'

Sebagai informasi, kata 'Stop Tot Tot Wuk Wuk' merupakan bentuk dari tiruan bunyi suara sirene ataupun strobo.

Menanggapi fenomena tersebut, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang, Widjaja Saleh Putra mengatakan, bahwa pihaknya mengikuti perkembangan kondisi yang terjadi di lapangan.

Baca juga: Wisata Gantangan Malang Satu Titik Berubah Sunyi, Tak Ada Kicauan Burung, Aktivitas Sepi Senyap

"Di dalam UU No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pada prinsipnya rotator, strobo dan sirene dipergunakan untuk kebutuhan sesuai dengan ketentuannya."

"Untuk kondisi sekarang, kami mengikuti perkembangan yang terjadi serta mengikuti perintah dari Polri," ujarnya kepada SURYAMALANG.COM, Minggu (21/9/2025).

Oleh karenanya, dalam setiap pengawalan Wali Kota maupun Wakil Wali Kota Malang, tidak menggunakan strobo maupun sirene sama sekali.

Termasuk, tidak ada perlakuan istimewa saat rombongan terjebak kemacetan di jalan.

"Wali Kota sudah menyampaikan secara langsung, bahwa tidak akan menggunakan rotator atau sirene."

"Apabila kondisi jalan macet, maka kata Wali Kota dinikmati saja dan hal ini berlaku juga untuk pengawalan tamu," jelasnya.

Namun menurutnya, kebijakan ini hanya khusus diperuntukkan untuk pengawalan Wali Kota maupun Wakil Wali Kota Malang.

Sedangkan untuk kendaraan ambulans dan pemadam kebakaran, tetap dipersilahkan membunyikan sirene maupun strobo.

"Untuk kendaraan ambulans dan kendaraan pemadam kebakaran, tetap dipersilakan menyalakan sirene serta strobo," tambahnya.

Widjaja juga menyampaikan, bahwa pada dasarnya strobo maupun sirene baru dinyalakan saat kebutuhan perjalanan bersifat darurat.

Apabila tidak darurat, maka aksesoris kendaraan itu tidak dioperasikan.

"Sebenarnya sejak lama, armada Dishub kami jarang memakai strobo maupun sirene."

"Kami baru mempergunakan kalau memang benar-benar darurat, semisal kedatangan presiden ataupun menteri dan sesuai ketentuan itu diperbolehkan," pungkasnya.

 

Sumber: SuryaMalang
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved