Kota Malang
UPDATE Perkara Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah Polinema, Terdakwa Mantan Direktur Jalani Sidang
Sidang perdana Kksus dugaan korupsi pengadaan tanah perluasan kampus Politeknik Negeri Malang (Polinema) berlangsung pada Kamis (13/11/2025)
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Dyan Rekohadi
Ringkasan Berita:
- Kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk perluasan kampus Politeknik Negeri Malang (Polinema) Tahun Anggaran 2019 - 2020 mulai disidangkan di Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya (PN Tipikor Surabaya).
- Kedua terdakwa yaitu AS dan HS hadir dalam sidang perdana, Kamis (13/11/2025) kemarin, dengan agenda dakwaan yang dibacakan oleh JPU Kejari Kota Malang.
SURYAMALANG.COM, MALANG - Kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk perluasan kampus Politeknik Negeri Malang (Polinema) Tahun Anggaran 2019 - 2020 telah bergulir di meja hijau Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya (PN Tipikor Surabaya).
Dalam sidang perdana yang berlangsung pada Kamis (13/11/2025) kemarin, kedua terdakwa yaitu AS dan HS hadir dengan agenda dakwaan yang dibacakan oleh JPU Kejari Kota Malang.
Baca juga: 2 Tersangka Korupsi Pengadaan Tanah Polinema Dilimpahkan, JPU Kejari Kota Malang Susun Nota Dakwaan
Di dalam dakwaan, JPU mengurai satu persatu perkara dugaan penyalahgunaan wewenang yang berujung terjadinya mark up harga pengadaan tanah. Sehingga, hal itu menimbulkan kerugian keuangan negara.
Kasi Intelijen Kejari Kota Malang Agung Tri Radityo menuturkan, JPU mendakwa keduanya melanggar pasal yang sama. Yakni dakwaan primair, Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana diubah UU 20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara, dakwaan subsidair untuk keduanya dikenakan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana diubah UU 20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Dari kedua terdakwa, hanya terdakwa AS yang merupakan mantan Direktur Polinema yang mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan," ujar Agung saat dikonfirmasi, Jumat (14/11/2025).
Menannggapi pihak terdakwa mengajukan eksepsi, JPU Kejari Kota Malang menghormati langkah tersebut dan tetap berpegang teguh pada dakwaannya.
Sekaligus menegaskan komitmen kejaksaan dalam proses penegakan hukum tersebut.
"Berdasarkan temuan dan bukti yang ada, perbuatan terdakwa telah menimbulkan kerugian negara signifikan. Kami tegaskan, bahwa Kejari Kota Malang berkomitmen mengawal persidangan berjalan transparan dan adil," terangnya.
Selanjutnya dari hasil sidang perdana itu, majelis hakim menetapkan jadwal persidangan lanjutan bagi masing-masing terdakwa.
Untuk terdakwa AS, sidang akan dilanjutkan pada Rabu (19/11/2025) mendatang dengan agenda pembacaan eksepsi.
"Sementara untuk terdakwa satunya berinisial HS, akan dilanjutkan pada Rabu (26/11/2025) mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan dari pihak JPU," pungkasnya.
Baca juga: Pemkot Batu Jalin Kerja Sama dengan Polinema untuk Program 1000 Sarjana dan Pengembangan Pariwisata
Awal Mula Kasus
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk perluasan kampus Polinema Tahun Anggaran 2019-2020 menyeret dua nama. Yaitu mantan Direktur Polinema periode 2017-2021 berinisial AS (66) dan HS (59) selaku pihak penjual tanah.
| BPBD Kota Malang Rangkul Pihak Swasta Ikut Berkontribusi Bersama Tanggulangi Dampak Bencana |
|
|---|
| Rapat dengan Pemprov Jatim, Pemkot Malang Ikut Bahas Rencana Operasional Bus Trans Jatim Malang Raya |
|
|---|
| Dinsos Kota Malang Dampingi Korban Kasus Perundungan di Sukun, Fokus pada Pemulihan Psikologis Anak |
|
|---|
| Dari Malang Raya, Aktivis Dorong Ruang Kebebasan Sipil di Tengah Meningkatnya Kasus Kekerasan |
|
|---|
| Siswi Korban Perundungan di Kota Malang Trauma, Polresta Malang Kota Lakukan Pendampingan Psikologis |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/sidang-korupsi-lahan-Polinema.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.