Kota Batu
Polisi Tangkap 6 Pengedar Narkoba dari Jaringan Berbeda, Beroperasi di Seluruh Malang Raya
Selain mengamankan para pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dengan total keseluruhan mencapai 227,68 gram.
Penulis: Dya Ayu | Editor: Dyan Rekohadi
Ringkasan Berita:
- Polres Batu menangkap enam orang pengedar narkoba
- Para pelaku pengedar narkoba yang beroperasi di wilayah Malang Raya
- Keenamnya beroperasi sendiri-sendiri, bukanlah satu jaringan
SURYAMALANG.COM, BATU - Enam orang pengedar narkoba yang beroperasi di wilayah Malang Raya diringkus Polres Batu dalam waktu berbeda.
Enam tersangka ini bukanlah pengendar narkoba dalam satu jaringan.
Baca juga: Emosi saat Moshing Sabetkan Celurit, 5 Pengeroyok Personel Band Underground di Kota Batu Ditangkap
Keenam tersangka yakni BOD (25), JT (38), AWA (31) dan NZS (21) asal Kecamatan Bumiaji, FBA (31) dari Junrejo dan AF (21) dari Karangploso Malang.
Wakapolres Kota Batu Kompol Danang Yudanto, para pengedar ini diringkus karena terlibat dalam lima kasus narkotika yang berbeda.
“Jadi seluruhnya ini merupakan pengedar aktif dan sudah cukup lama beroperasi, sekitar dua tahun,” kata Danang Yudanto, Jumat (21/11/2025).
Meski dalam mengedarkan barang haram berupa sabu dan juga pil koplo serta jenis narkotika lainnya di wilayah Kota Malang Raya, namun polisi memastikan keenam tersangka tidak saling terkait atau bukan dalam satu jaringan.
Selain mengamankan para pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dengan total keseluruhan mencapai 227,68 gram.
“Dari empat penyitaan terpisah kami mengamankan masing-masing 161,85 gram, 31,08 gram, 14,85 gram dan 14,30 gram. Serta 54.000 butir pil koplo,” ujarnya
Dari hasil pemeriksaan, para pelaku mengaku nekat mengedarkan barang haram itu karena faktor ekonomi dan ingin mendapatkan keuntungan secara cepat.
“Dari penangkapan ini kami berhasil mencegah peredaran luas narkoba dan menyelamatkn sekitar 11 ribu jiwa dari bahaya narkoba,” jelasnya.
Keenam tersangka kini dikenai pasal berlapis, terdiri dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 112 ayat 1 dan 2, serta Pasal 114 ayat 1 dan 2, dengan ancaman pidana penjara mulai dari 4 tahun hingga seumur hidup. Serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Pasal 435 ayat 1 dan 2, yang mengatur sanksi pidana penjara antara 7 hingga 12 tahun.(myu)
| Emosi saat Moshing Sabetkan Celurit, 5 Pengeroyok Personel Band Underground di Kota Batu Ditangkap |
|
|---|
| Trans Jatim Malang Raya Sudah Mengaspal, Wali Kota Batu : Kerja Sama Sistem Transportasi yang Modern |
|
|---|
| Wali Kota Batu Nurochman Sependapat dengan Usulan Perpanjangan Masa Jabatan Kades dan BPD |
|
|---|
| Jasad Mr X di Sungai Clumprit Kota Batu Ditemukan Pemancing, Sidik Jari Masih Bisa Dikenali |
|
|---|
| Bus Trans Jatim Koridor I Malang Raya Sudah Mengaspal, di Kota Batu Ada 13 Rambu Stop dan 6 Shelter |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/PENGEDAR-NARKOBA-bATU.jpg)