Kota Malang

Daftar 3 Pasal yang Menjerat Yai Mim Sebagai Tersangka Berdasar Laporan Sahara, KUHP dan UU

Penetapan Yai Mim sebagai tersangka didasari dari Laporan Polisi (LP) No 338/XI/2025 dengan pelapornya adalah Sahara.

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/Kukuh Kurniawan
KOLASE KASUS YAI MIM- Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdiyanto saat memberikan keterangan terkait penetapan tersangka Yai Mim, Rabu (7/1/2026) dan Yai Mim saat memberikan pernyataan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pornografi dan pelecehan seksual, Rabu (7/1/2026). 

Ringkasan Berita:
  • Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdiyanto  mengungkap tiga pasal yang dipersangkakan kepada tersangka Imam Muslimin atau Yai Mim
  • Tiga pasal yang dipersangkakan kepada tersangka Imam Muslimin. Yaitu, Pasal 281 KUHP, Pasal 5 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Pasal 4 ayat 1 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi
  • Penetapan Yai Mim sebagai tersangka didasari dari Laporan Polisi (LP) No 338/XI/2025 dengan pelapornya adalah Sahara.

 

SURYAMALANG.COM. MALANG - Polisi resmi menetapkan Imam Muslimin alias Yai Mim sebagai tersangka kasus dugaan pornografi dan pelecehan seksual.

Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdiyanto mengatakan, penetapan Yai Mim sebagai tersangka didasari dari Laporan Polisi (LP) No 338/XI/2025 dengan pelapornya adalah Sahara.

 

Baca juga: Yai Mim Justru Mengaku Bersyukur Seusai Ditetapkan Tersangka Asusila Oleh Polresta Malang Kota

"Dari LP tersebut, dilakukan penyidikan dan meminta keterangan dari 9 orang saksi termasuk saksi ahli. Kemudian, hasil alat bukti juga sudah dikumpulkan," ujarnya kepada TribunJatim.com, Rabu (7/1/2026).

Selanjutnya, penyidik melakukan gelar perkara dan disimpulkan bahwa telah terpenuhi unsur pidana.

Yai Mim pun dijerat dengan tiga pasal sekaligus, baik pasal dalam KUHP maupun Undang-Undang (UU) khusus.

"Ada tiga pasal yang dipersangkakan kepada tersangka Imam Muslimin. Yaitu, Pasal 281 KUHP, Pasal 5 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Pasal 4 ayat 1 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi," jelasnya.

Meski jadi tersangka, Ipda Yudi menegaskan bahwa Yai Mim belum ditahan. 

Pasalnya, masih akan menjalani pemanggilan kembali dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Belum ditahan, ini masih ditingkatkan statusnya. Kami akan berkoordinasi dengan kuasa hukumnya, untuk menjadwalkan pemanggilan terhadap Imam Muslimin," pungkasnya.

Baca juga: Yai Mim Ditetapkan Tersangka Oleh Polresta Malang Kota, Kuasa Hukum Siapkan Pembelaan dan Kooperatif

Seperti diberitakan sebelumnya, kisruh antar tetangga antara eks dosen UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, Imam Muslimin atau akrab disapa Yai Mim dan Sahara terus berlanjut lewat proses hukum.

Selain melaporkan terkait dugaan pencemaran nama baik, pihak Yai Mim secara resmi juga melayangkan dua laporan tambahan ke Polresta Malang Kota pada Selasa (7/10/2025) lalu.

Dua laporan tambahan itu berkaitan dengan dugaan persekusi serta dugaan penistaan agama.

Kemudian pada awal November, disusul kembali membuat laporan baru terkait pencurian data pribadi elektronik.

Sementara itu, Sahara juga membuat laporan tambahan pada Rabu (8/10/2025) lalu dengan melaporkan Yai Mim atas dugaan pornografi dan pelecehan seksual.

 

Daftar 3 Pasal yang Menjerat Yai Mim :

  1. Pasal 281 KUHP,  tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual
  2. Pasal 5 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual
  3. Pasal 4 ayat 1 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi
Sumber: SuryaMalang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved