Rabu, 13 Mei 2026

Kabupaten Malang

Dugaan 'Bancakan' Proyek Bibit Tebu Rp 23 M, DPRD Malang Bakal Gandeng Jaksa dan Polisi Saat Hearing

DPRD Kabupaten Malang bergerak cepat mengusut carut-marut bantuan bibit tebu Kementan yang mambuat petani menjerit melalui hearing libatkan APH.

Tayang:
SURYAMALANG.COM/ISTIMEWA
PROYEK BIBIT TEBU - Anggota Fraksi Gerindra, Feri Andi Suseko (TENGAH BERPECI), dan Wakil ketua Fraksi PDIP, Achmad Zulham Mubarrok (KANAN) siap membongkar carut-marut proyek bibit tebu yang diduga banyak penyimpangan. Rencana hearing terkait carut-marut proyek pengadaan benih bibit tebu di Kabupaten Malang senilai Rp 23 miliar dipastikan menggandeng Aparat Penegak Hukum (APH) dikonfirmasi pada Selasa (12/5/2026). 
Ringkasan Berita:
  • Dugaan penyimpangan proyek bongkar ratoon (peremajaan bibit tebu) di Kabupaten Malang senilai Rp 23 miliar dari Kementerian Pertanian.
  • Ditemukan bibit yang busuk saat diterima petani, dugaan pemotongan dana Hari Ongkos Kerja (HOK) dari Rp 4 juta per hektare, hingga pencatutan nama petani untuk pencairan bantuan.
  • Fraksi PDIP, Gerindra, dan PKB (total 32 kursi) bersatu untuk menggelar hearing. Uniknya, dewan akan menghadirkan Aparat Penegak Hukum (APH) seperti Polres Malang atau Kejaksaan.

SURYAMALANG.COM, MALANG - Rencana hearing terkait carut-marut proyek pengadaan benih bibit tebu di Kabupaten Malang senilai Rp 23 miliar dipastikan bakal ramai.

Agenda yang dimotori oleh Achmad Zulham Mubarrok (Wakil Ketua Fraksi PDIP) dan Feri Andi Suseko (Anggota Fraksi Gerindra) ini mendapatkan dukungan yang kian menguat di gedung dewan.

Pada Selasa (12/5/2026) pagi, Abdulloh Satar selaku Ketua Fraksi PKB menyatakan kesiapannya untuk mendukung langkah tersebut.

"Kalau demi petani, fraksi kami siap kasus ini diungkap," papar anggota dewan dua periode tersebut.

Dengan bergabungnya PKB, kekuatan untuk membongkar kasus ini, kini didukung oleh tiga fraksi dengan total 32 anggota dewan.

Libatkan APH dalam Proses Hearing

Hal yang membuat para oknum harus berpikir ulang adalah rencana dewan untuk menggandeng Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hearing nanti.

Langkah ini diambil guna memastikan temuan di lapangan dapat langsung ditindaklanjuti.

"Kami serius untuk menguaknya karena proyek ini buat ketahanan pangan di bidang swasembada gula, namun prakteknya kok jadi dikeluhkan seperti ini," tutur Feri Andi Suseko.

Baca juga: Momen Dramatis Damkar Tulungagung Evakuasi Siswi Tak Bisa Gerak di Lantai 2 Lewat Atas Mobil Rescue

Feri mengaku tak habis pikir karena proyek bertujuan baik untuk peremajaan tebu seluas 1.763 hektare (Ha) agar hasil panen meningkat.

Namun, praktiknya diduga banyak penyimpangan yang membuat petani seolah hanya dijadikan 'alat' untuk memperlancar proyek dari Kementerian Pertanian tersebut. 

Feri ingin menguak siapa "pemain" di balik kegaduhan ini, terutama karena adanya laporan pencatutan nama petani untuk pencairan bantuan.

"Kami menerima banyak keluhan dari petani, mulai soal kualitas bibitnya, sampai dana yang diberikan tak sesuai (diduga disunat)," ungkap Feri.

Dugaan Pemotongan Dana HOK dan Bibit Busuk

Proyek bongkar ratoon atau peremajaan benih ini sebenarnya memiliki kuota awal 15.000 Ha bagi Kabupaten Malang.

Namun, karena pelaksanaan dilakukan saat musim hujan, banyak petani menolak sehingga kuota yang terealisasi hanya 1.763 Ha.

Total anggaran mencapai Rp 23 miliar, di mana setiap hektare mendapatkan bantuan Rp 14 juta. Rinciannya, Rp 10 juta dalam bentuk bibit dan Rp 4 juta berupa uang tunai untuk Hari Ongkos Kerja (HOK) atau disebut ongkos bongkar tebu tanaman lama untuk diganti dengan bibit baru.

Baca juga: Proyek Bibit Tebu Rp23 Miliar di Malang Carut-Marut, Uang HOK Petani Diduga Disunat dan Bibit Busuk

Namun, praktiknya diduga bermasalah. Selain bibit yang sampai ke tangan petani banyak yang busuk, uang HOK Rp 4 juta tersebut diduga banyak dipotong sehingga tidak diterima utuh.

"Tentunya, itu tidak dilakukan pada sembarang petani, namun petani yang tak paham. Namun, bagi petani yang punya akses ke dinas, justru dapat perlakuan istimewah," jelas Feri. 

Achmad Zulham Mubarrok menambahkan, proyek ini ditargetkan meningkatkan hasil panen dari 80 ton menjadi 150 ton per Ha.

Namun, Zulham menyayangkan jika program ini justru dijadikan "bancakan" oleh oknum lapangan.

Zulham berniat menghadirkan pihak Polres Malang atau Kejaksaan saat rapat nanti.

"Biar kalau ada dugaan penyimpangan, kami nggak usah menerangkan. Sebab, mereka sudah mendengar langsung, sehingga bisa langsung ditindaklanjuti," tegas Zulham.

Bantahan Pihak Pemenang Tender

Di sisi lain, Cs selaku koordinator lapangan dari perusahaan pemenang tender mengklaim pihaknya tidak memiliki masalah terkait penyaluran bibit maupun pencairan ongkos tanam.

Cs menegaskan, pelaksana di lapangan adalah kelompok tani sesuai data dari Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura, dan Perkebunan (DTPHP).

"Jika ada bibit yang busuk, mungkin sama petaninya tak langsung ditanam, dan itu urusan kelompok tani dengan penyedia bibit" tegasnya. 

Baca juga: Pemkot Malang Bagi Bibit Pohon untuk Peremajaan, Salurkan 56 Bibit Pohon per Kelurahan

"Soal pencairan dana Rp 4 juta per hektar itu, bagaimana cara memotongnya, wong itu ditransfer langsung dari pusat ke rekeningnya kelompok tani," imbuh Cs. 

Meskipun diklaim ditransfer langsung ke rekening kelompok tani, informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa dana yang sampai ke petani tetap berkurang.

Bahkan, saat petani mempertanyakan hal tersebut, muncul dugaan intimidasi bahwa mereka tidak akan mendapatkan program serupa di masa mendatang.

Ikuti saluran SURYA MALANG di >>>>> News.google.com

Sumber: SuryaMalang
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved